NUSAKATA.COM – jajaran Sat Resnarkoba di bawah pimpinan AKP Kairuddin SH, yang di dampingi KBO Res Narkoba Iptu Muhammad dan personel telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba jenis Ganja.
Pada hari Rabu 22/1/2025, Sekira Jam 03.30 WIB di rumah milik terduga pelaku EBI Bin MUSTOPA (Alm) tepat nya di Desa Simpang III Pumu Kecamatan tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat.
Nama terduga pelaku, EBI Bin MUSTOPA (Alm) TTL Kalangan Baru 01 Juni 1997 (27 tahun), Pekerjaan : Petani Pekebun Alamat : Desa Simpang III Pumu Kec Tanjung Sakti Pumu Kab. Lahat.
Beserta, Nama LINDI FERNANDES Bin BIDI TTL : Bangayun 26 Februari 2005, Pekerjaan : belum tidak Bekerja Alamat Desa Simpang III Pumu Kecamatan tanjung sakti Pumu Kabupaten Lahat.
Dengan Barang Bukti, 1 (satu) buah tas ransel warna coklat berisi daun kering di duga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1020 gr seribu dua puluh gram).
Ditambah 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau, Status Pengedar.
Kronologis singkat, Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 Sekira Jam 03.30 WIB di rumah Milik terduga pelaku An. EBI Bin MUSTOPA (Alm).
Informasi yang di himpun, Tepatnya di Desa Simpang III Pumu Kec. Tanjung Sakti Pumu Kab. Lahat, sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis ganja tersebut.
Lalu Anggota Sat Narkoba Polres Lahat di pimpin oleh KBO Sat narkoba IPTU MUHAMAD,S.M. melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Pada saat petugas.
Polisi mendatangi rumah milik terduga pelaku An. EBI Bin MUSTOPA (Alm) pelaku an. EBI Bin MUSTOPA (Alm) membuka pintu depan rumah miliknya.
Ia langsung mengibaskan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau miliknya secara membabi buta dan berhasil melukai 3 (tiga) orang petugas polisi.
Bripka Kuntho Wibisono, S.E., Brigadir Didit Prasetya, S.H. dan Bripda Faras Nabhan Atallah, lalu terduga pelaku an. EBI Bin MUSTOPA (Alm) melarikan diri melalui pintu belakang rumah miliknya.
Sambil memegang senjata tajam di tangan kanannya atas kejadian tersebut petugas polisi melakukan tindakan tegas secara terukur untuk dengan cara melakukan penembakan ke arah kaki sdr. EBI Bin MUSTOPA (Alm), guna melumpuhkannya yang masih berusaha untuk melukai petugas yang melakukan penangkapan.
Setelah petugas berhasil melumpuhkan sdr. EBI Bin MUSTOPA (Alm) dan LINDI FERNANDES Bin BIDI, petugas polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap rumah milik terduga pelaku an. EBI Bin MUSTOPA (Alm).
Dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna coklat berisi daun kering di duga narkotika jenis ganja berat brutto 1020 gr seribu dua puluh gram.
Pelaku an. EBI Bin MUSTOPA (Alm) mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik nya.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut 1 (satu) personil Sat Res Narkoba Polres Lahat an. BRIPDA FARAS NABHAN ATALLAH di Nyatakan MD di rumah sakit Basemah Pagaralam. (ROBBY)