Home Breaking News Kasus Duwok Cibaliung Bergulir ke Pengadilan, Tim Advokat Siap Kawal

Kasus Duwok Cibaliung Bergulir ke Pengadilan, Tim Advokat Siap Kawal

10
0

Pandeglang – Tim kuasa hukum terdakwa dalam dugaan pembunuhan dengan tersangka Tarmudin alias Duwok bin Alm. Musa resmi mendaftarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 165/MMC&P/SKK/III/2026 di Pengadilan Negeri Pandeglang, Jumat (27/3/2026).

Perkara ini disangkakan dengan ketentuan Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), Pasal 468, serta Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pendaftaran kuasa hukum dilakukan oleh Santri Pengacara Setiawan Jodi Fakhar, SH, CPM. bersama tim dari Kantor Hukum MMC dan Forum Advokat Pandeglang (FAP), sebagai bentuk konferensi kesiapan konferensi yang diselenggarakan pada Selasa, 31 Maret 2026 di PN Pandeglang.

Setiawan Jodi Fakhar menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tanggung jawab advokat konstitusional dalam memastikan tegaknya prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi setiap warga negara di hadapan hukum.

“Kami hadir bukan sekedar mendampingi, tapi memastikan seluruh proses berjalan adil, obyektif, dan sesuai prinsip due process of law. Tidak boleh ada satu pun hak penipuan yang terabaikan. Kami juga mengajak rekan-rekan media untuk bersama-sama mengawali perkara ini secara terbuka dan berimbang, agar keadilan benar-benar ditegakkan,” Pengacara Santri Setiawan Jodi Fakhar.

Sementara itu, Managing Partner Kantor Hukum MMC, Advokat Erwanto, SH, MH, menyampaikan bahwa perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, khususnya di wilayah Cibaliung, sehingga proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Sejak awal kami telah mendampingi pencampuran, dan kini memasuki tahap krusial yaitu konferensi dan pembuktian. Kami berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara jernih, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam konferensi, bukan berdasarkan asumsi atau tekanan publik,” ujar Erwanto.

Di sisi lain, Ketua Forum Advokat Pandeglang (FAP), Advokat Ayi Erlangga, SH, MH, menegaskan komitmen tim yang terdiri dari 15 advokat untuk mengawali perkara ini hingga tuntas, advokat yang tergabung untuk membela Duwok diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Erwanto, SH, MH
2. Aripin, SH, LLM.
3. Endang Sujana, SH
4. Ayi Erlangga, SH, MH
5. Rudi Anwar, SH
6. Sudrajat, SH, MH
7. Kusnadi Pratama, SH
8. Dede Parman, SH
9. Ade Ervin, SH
10. Aziz Zulhakim, SH
11. Setiawan Jodi Fakhar, SH, CPM.
12. Wildan Hakim, SH
13. Idi Sugandi, SH
14. Agus Yaqiyudin, SH
15. Moh. Supran, SH

“Kami akan mengawali perkara ini secara total hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Prinsip kami jelas, setiap orang berhak mendapatkan pembelaan hukum yang maksimal. Kami akan berjuang agar putusan yang lahir benar-benar mencerminkan keadilan yang proporsional dan manusiawi,” tegas Ayi Erlangga.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pendampingan ini bukan hanya bagian dari tugas profesi, tetapi juga bentuk komitmen moral dalam menjaga marwah hukum agar tetap menjadi alat keadilan, bukan alat tekanan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here