Dompu.NTB.(NNC) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK), oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian hukum dan hak asasi manusia RI pada Rutan, LAPAS, LPAS Dan LPKA secara Virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (13/2/24) yang dimulai sekitat pukul 10.00 WITA s/d selesai bertempat di Aula Serbaguna Lapas Dompu.
Terlaksananya kegiatan ini berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing kemasyarakatan (PPK) pada Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kegiatan ini di ikuti oleh Kepala Lapas Dompu H.A.Halik, Mamiq Jagat selaku Kasubbag TU, Ilman selaku Ka. KPLP, Mustamin selaku Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban beserta seluruh jajaran yang berada di lingkungan Lapas Kelas IIB Dompu.
Kalapas Dompu dalam keterangan pers menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bukan hanya di ikuti oleh jajaran Lapas IIB Dompu saja namun di ikuti oleh Lapas, LPAS dan LPKA di seluruh Indonesia melalui zoom meeting dan virtual.
Lanjutnya, Kegiatan ini di awali dengan pemaparan materi dari Direktur Pengamanan dan Intelijen, Supriant terkait dengan konsolidasi intelijen dan antisipasi menjelang pemilu tahun 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan materi dari Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, Pujo Harinto perihal dengan tata cara pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK).
Pada akhir kegiatan di tutup dengan tanya jawab baik secara langsung maupun virtual dan berlangsung lancar dan aman sampai selesai, pungkas Kalapas Dompu. (Rdw/ddo)