Menu

Mode Gelap
 

Sejumlah alat peraga kampanye ditertibkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kecamatan Cimanggu

- Nusanews.co

3 Oct 2023 12:44 WIB


					Sejumlah alat peraga kampanye ditertibkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kecamatan Cimanggu Perbesar

Nusanews – Pandeglang Sejumlah alat peraga kampanye ditertibkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kecamatan Cimanggu bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cimanggu, Selasa (03/10).

Hal tersebut dilakukan karena melanggar peraturan daerah Kabupaten pandeglang nomor 4 tahun 2008, peraturan Bupati Pandeglang nomor 35 tahun 2023 tentang pengendalian alat peraga sosialisasi dan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye. Penertiban dimulai dari jalan raya Cibaliung-Sumur dan Tanjung Lesung-Sumur hingga perbatasan Kecamatan Cigeulis dan Kecamatan Sumur.

“Setidaknya 58 alat peraga kampanye sudah ditertibkan hari ini” ungkap ketua Panwaslu Kecamatan Cimanggu Andi Suardi. Jumlah tersebut kata Andi, terdiri dari beragam jenis mulai dari spanduk, banner, umbul-umbul dan Baligho. Penertiban, lanjutnya akan terus dilakukan sampai dimulainya tahapan kampanye Pemilu 2024. Panwaslu Kecamatan Cimanggu juga telah menerbitkan intruksi pengawasan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Cimanggu untuk melakukan koordinasi dengan Linmas tingkat Desa dalam melakukan penertiban alat peraga.

Sebelumnya, Bawaslu Pandeglang telah melakukan koordinasi bersama stakeholders untuk melakukan pembahasan alat peraga yang dipasang sebelum masa kampanye dimulai. Berdasarkan hasil rapat koordinasi terakhir dengan KPU Pandeglang, pemerintah daerah dan partai politik pada Rabu, (20/09) alat peraga kampanye yang terpasang disejumlah ruas jalan akan dilakukan penertiban.

Baca Lainnya

Muhammadiyah Masuk Daftar 10 Organisasi Keagamaan Terkaya di Dunia

20 March 2025 - 16:32 WIB

Kementrian HAM Angkat Bicara Soal RUU TNI Dikhawatirkan Picu Pelanggaran Berlebihan

20 March 2025 - 09:22 WIB

Apa Itu Dwifungsi Abri ? Sejarah Dan Penjelasannya !

20 March 2025 - 08:00 WIB

Mudik Serentak Lebaran 2025 Dari Jakarta

19 March 2025 - 15:27 WIB

Polda Banten Bersama Gerakan Mahasiswa Pamarayan Sinergi Ciptakan PSU Kabupaten Serang Kondusif

19 March 2025 - 13:08 WIB

Jalur Puncak 2 Tidak Direkomendasikan Untuk Pemudik Lebaran 2025

19 March 2025 - 07:39 WIB

Trending di News