Home News ADV. Moh Supran, S.H. Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres...

ADV. Moh Supran, S.H. Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Pandeglang

18
0

NUSAKATA.COM – Advokat Moh Supran, SH secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Kepolisian Resor Pandeglang. Laporan tersebut terkait dengan unggahan yang diduga dibuat oleh akun Facebook bernama Maya Septiani di grup Facebook Info Pandeglang , yang menurut pelapor telah merugikan nama baik dan kehormatannya.

Moh Supran mengatakan, langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus melindungi kehormatan, nama baik, dan profesinya sebagai advokat. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

“Saya menghormati kebebasan setiap orang dalam menyampaikan pendapat. Namun apabila terdapat dugaan penyebaran pernyataan melalui media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik seseorang, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” ujar Moh Supran. Kepada nusakata, Senin, (29/6/2026)

Ia menjelaskan, laporan tersebut telah diterima oleh Polres Pandeglang dan selanjutnya diharapkan dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Moh Supran berharap penyidik ​​dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, setiap pengguna media sosial perlu mengedepankan etika, kehati-hatian, dan memastikan kebenaran sebelum mengunggah atau menyebarkan informasi suatu pernyataan yang berpotensi merugikan pihak lain.

Laporan polisi yang disampaikan Moh Supran merupakan awal dari proses penegakan hukum. Dugaan terhadap pihak yang dilaporkan masih akan melalui penyelidikan dan/atau penyidikan oleh aparat kepolisian.

Oleh karena itu, setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat lembaga yang berkekuatan hukum tetap.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here