Menu

Mode Gelap
 

MK Tolak Gugatan YM-BM Bursah-Widia Resmi jadi Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2025-2030

- Nusanews.co

4 Feb 2025 15:43 WIB


					Foto MK. (Istimewa) Perbesar

Foto MK. (Istimewa)

NUSAKATA.COM – Malam ini Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Lahat, perkara nomor 176/PHPU.BUP-XXIII/2025, selasa 4/2/25.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi dari Termohon serta eksepsi dari pihak terkait, sekaligus menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait lainnya.

Selain itu dalam pokok permohonan, MK menyatakan bahwa gugatan dari paslon Yus Maulana dan Budiarto marsul tidak dapat di terima atau ditolak karena dalil-dalil yang di ajukan tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pokok perkara Amar putusan nya, Mahkamah Konstitusi Menyatakan Menolak Permohonan pemohon Untuk seluruh nya.

Sementara itu bakrun Satia darma salah seorang Tim pemenangan Bursah Widia mengaku lega dengan putusan MK.

“Yang memastikan kemenangan pasangan Bursah zarnubi dan Widya ningsih dalam Pilkada Lahat 2024,” Ujarnya.

Dengan putusan ini pasangan Bursa-Widia resmi menjadi Pemenang sesuai hasil Pleno komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Lahat sebelumnya.

“Alhamdulillah, ini adalah Akhir dari proses panjang Perjuangan kami di Pilkada lahat dari tahap Pendaftaran hingga Sidang di MK, akhirnya,” Imbuhnya.

“Hakim memutuskan menolak seluruh gugatan dari Paslon 01, ujar pria yang akrab di panggil BSD ini,” Tambahnya.

BSD menambahkan, Bahwa pihaknya kini tinggal menunggu tahapan selanjutnya, Yaitu sidang pleno KPUD Lahat untuk mengumumkan pasangan calon terpilih sebagai Bupati Dan wakil bupati lahat periode 2025-2030.

“Kami tinggal menunggu Pleno KPUD Lahat yang Akan membacakan putusan bahwa Paslon 02, Bursah zarnubi dan Widya ningsih adalah pasangan Bupati dan Wakil Bupati lahat terpilih,” Ujarnya.

Selanjutnya pasangan Bursah Zarnubi dan Widya Ningsih akan di Lantik oleh presiden republik indonesia Bapak Prabowo subianto di jakarta, di Jadwalkan di antara tanggal 18, 19 Atau 20 februari kurang Lebih dua minggu lagi.

Sebagaimana di ketahui Sebelumnya pasangan Calon bupati lahat YMBM nomor urut 1, menggugat KPU Lahat Ke Mahkamah Konstitusi.

“Karena Menganggap KPU Lahat tidak bekerja dengan benar dan menguntungkan Pasangan Bursah Zarnubi Dan Widya Ningsih,” Kabarnya. (Robby)

Baca Lainnya

Puncak Perayaan HUT ke-17 Partai Gerindra Dihadiri Tokoh Nasional

16 February 2025 - 04:29 WIB

El Clasico Indonesia: Lebih dari Sekadar Pertandingan

15 February 2025 - 20:13 WIB

4 Pekerja Tertimbun Longsor Mendadak, Satu Tak Selamat

15 February 2025 - 11:47 WIB

Warga Desak Pertanggungjawaban Usaha Peternak Di Wilayah Kecamatan Tunjung Teja

15 February 2025 - 09:33 WIB

Fenomena Valentine Day di Kalangan Umat Islam: Antara Tradisi dan Kontroversi

14 February 2025 - 12:57 WIB

Presiden Prabowo Teken Perpres Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024

14 February 2025 - 12:33 WIB

Trending di Breaking News