NUSAKATA.COM – menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pesta gay yang berlangsung di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Barang bukti yang diamankan antara lain alat kontrasepsi dan obat anti-HIV.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa selain alat kontrasepsi dan obat anti-HIV, pihak kepolisian juga menyita bukti pemesanan hotel serta sabun mandi.
“Saat dilakukan pengamanan, ditemukan 56 orang di lokasi, semuanya laki-laki,” ujar Ade Ary kepada wartawan pada Senin (3/2/2025). Dilansir Nusakata.com
Saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
Setiap tersangka memiliki peran yang berbeda. RH dan RE bertanggung jawab atas biaya penyewaan kamar hotel, sementara BP berperan sebagai pengajak dalam pesta tersebut.
“Penyelenggara tidak memungut biaya dari para peserta, melainkan hanya bertujuan untuk memperoleh kepuasan dan kesenangan,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun penjara.