PANDEGLANG – Tiga orang Pelaku pengedar uang palsu asal sukabumi diamankan unit Reskrim Polsek sumur, kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada tamu yang menggunakan mobil Sigra warna hitam belanja disalah satu warung di desa tunggal jaya dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp.100.000. (Seratus ribu rupiah) 02/02/2024
Dari informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Sumur yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Nurdin langsung mengadakan penyelidikan, setelah ketahuan kendaraan yang digunakan pelaku warna dan nopolnya anggota melakukan penghadangan dibantu warga.
Lokasi kejadian, tepat memasuki simpang tiga sumur Pelaku berhasil di hadang dan di amankan, walaupun sebelumnya berusaha untuk mengaburkan dengan mobilnya dengan kecepatan tinggi dan hampir nabrak mobil patroli Polsek sumur.
Berkat kesigapan para anggota akhirnya para pelaku pengedar uang Palsu yaitu JY 58 th, Rhm 50 thn warga Sukabumi, dan seorang sopir Hil 25 thn warga Jonggol, bisa diamankan di Polsek Sumur dengan barang bukti uang Palsu pecahan Rp 100.000 dan pecahan 50.000 sebanyak kurang lebih 30 juta.
Dikatakan kanit reskrim polsek sumur aiptu nurdin, bukti-bukti sudah ada, bahkan mereka Juga ada satu gepok uang dolar Palsu pecahan 100 dolar, dan untuk peroses hukum lebih lanjut para tersangka diserahkan ke Polres Pandeglang. terangnya
“Iya kita sudah menangkap para pelaku dengan tim beserta dilihat masyarakat, bukti-bukti ada dari uang palsu berbentuk Rupiah bahkan ada dolar, dan pelaku kita serahkan ke polres pandeglang.” Tutupnya
Kontributor : Adi