Menu

Mode Gelap
 

Supir Pajero Tikam Sopir Bus Damri

- Nusanews.co

12 Feb 2025 16:20 WIB


					Viral di media sosial sopir Pajero menikam kondektur dan menganiaya sopir bus Damri (Ist) Perbesar

Viral di media sosial sopir Pajero menikam kondektur dan menganiaya sopir bus Damri (Ist)

NUSAKATA.COM – Seorang sopir mobil Pajero bernama Juriadi (55), warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, ditangkap polisi setelah melakukan penikaman terhadap seorang kondektur dan menganiaya sopir bus Damri di SPBU Nunyai, Jalan Zainal Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, pada Minggu (9/2/2025).

Kejadian ini menjadi viral di media sosial setelah rekaman video menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan pelaku. Insiden bermula ketika bus Damri yang dikemudikan Harjuliam tengah mengantre untuk mengisi bahan bakar solar. Namun, Juriadi yang mengendarai mobil Pajero putih tiba-tiba menyerobot antrean.

Tindakan tersebut membuat kondektur bus, Arief Rahman (28), menegurnya. Namun, teguran itu justru memicu kemarahan pelaku, yang kemudian keluar dari kendaraannya dan terlibat adu mulut dengan Arief. Dalam rekaman video yang beredar, Juriadi, yang mengenakan jaket hitam, tampak mengeluarkan pisau dari pinggangnya, lalu memiting dan menikam Arief, meskipun sejumlah pengemudi ojek online (ojol) berusaha melerai.

Akibat serangan tersebut, Arief mengalami luka sobek di jari dan beberapa luka tusukan di dada kiri, sedangkan sopir bus Damri mengalami luka lebam di wajah akibat pemukulan oleh pelaku. Setelah melakukan penyerangan, Juriadi segera melarikan diri dari lokasi kejadian, sementara kedua korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, membenarkan bahwa pelaku telah berhasil ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung. “Pelaku marah karena tidak terima ditegur saat menyerobot antrean di SPBU. Saat ini, ia masih dalam pemeriksaan penyidik,” ujar Alfret pada Rabu (12/2/2025).

Selain memeriksa pelaku, polisi juga masih mencari barang bukti berupa pisau yang telah dibuang setelah kejadian. Atas tindakannya, Juriadi dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Undang-Undang Darurat Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Baca Lainnya

Mutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Sampai Disimpan Di Preezer

21 March 2025 - 20:37 WIB

Ujang Kosasih dan Rudi Hermanto Selaku Pengacara Mahasiswa Cecar Saksi Fakta di Persidangan

20 March 2025 - 21:43 WIB

Pendemo Padati Gedung DPR RI Penolakan RUU TNI

20 March 2025 - 09:19 WIB

AWG Ajak Seluruh Rakyat Indonesia Gelar Aksi Jum’at Akbar Bela Palestina 

20 March 2025 - 05:24 WIB

Unit Pidsus Polres Lahat Laksanakan Sidak Tera Pengecekan dan Memonitoring Di SPBU Lahat

18 March 2025 - 16:49 WIB

Kalah Judi Online, Pria Harus Sobek Perutnya Sendiri

18 March 2025 - 16:39 WIB

Trending di Breaking News