Home Breaking News Polres Lahat Kawal Aksi Unras Dari Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD)

Polres Lahat Kawal Aksi Unras Dari Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD)

11
0

NUSAKATA.COM – Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 pukul 10.30 WIB s.d 11.50 WIB, telah berlangsung aksi Unras di kantor polres Lahat oleh tim advokasi Perangkat desa (TAPD).

Kegiatan aksi unjuk rasa Tersebut di pimpin oleh Sdr. dimas rahmatullah, Sdr. sundan wijaya Selaku koordinator Lapangan serta Sdri. Lidya Cempaka selaku Koordinator aksi tim Advokasi perangkat Desa (TAPD) serta di Ikuti massa peserta aksi sebanyak 18 orang.

Dalam kegiatan aksinya, para pendemo menuntut beberapa hal, diantaranya untuk segera mengusut atas adanya dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan keuangan Desa yang di lakukan Oleh kepala desa tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Dimas Rahmatullah selaku korlap menyampaikan, Menuntut Kapolres Lahat untuk tidak tebang Pilih dalam pengusutan terhadap adanya Korupsi Yang di Lakukan oleh Kepala desa.

“Sebagaimana yang kita Ketahui kepala desa Yang baru saja di proses Jumlah kerugiannya Tidak Lebih besar dari 10 Kepala Desa yang Seharus nya di temukan Oleh Inspektorat Kabupaten Lahat,” Tandasnya.

Pada awalnya massa peserta aksi Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) melaksanakan orasi di Depan kantor polres Lahat dan selanjutnya pada pukul 10.52 WIB, dilakukan mediasi di ruang aula Sat Reskrim Polres yang di hadiri :

1 kasat reskrim Polres lahat iptu Redho

2. Kanit Politik Sat intelkam Polres Lahat IPDA agus SK, A.Md.

3. kabid Administrasi DPMD Lahat Sdr. Ari Effendi 4. perwakilan Peserta Aksi sebanyak Orang.

Adapun tanggapan Polres lahat yang di wakiki kasat reskrim Polres Lahat, mengapresiasi dan Menerima aspirasi dari Rekan-rekan.

“Akan kami Terima terkait audit dari Inspektorat, kami akan Melakukan koordinasi Dengan Inspektorat dan Kejaksaan negeri lahat Dan Akan kami Sampaikan kepada Rekan-rekan tapd,” Jawabnya kepada masa aksi.

Disampaikan  Ipru Redo, Dan terkait pertanyaan Dari Rekan-rekan tentang Jika ada Dugaan ke rugian negara bisa Di lakukan pengembalian.

“Kami akan berkoordinasi Dengan Instansi terkait team Penyidik polres lahat Akan melakukan Penelaahan dokumen Terlebih dahulu,” Paparnya.

Bahwa, kata reskrim, Pada tahun 2023 Ada Mou dalam pasal 5 Yaitu apabila ada Kerugian negara dalam tindak pidan korupsi Dapat di kembalikan dengan tenggang waktu 60 hari.

Terkait permasalahan Tindak pidana korupsi Oleh Kades Pandan Arang memang telah Melakukan Pengambalian kerugian Negara.

“Namun tidak Sesuai regulasi oleh Sebab itu kami lanjutkan Ke tahapan lidik dan Sidik,” Jelasnya.

Pengamanan dan Pengawalan aksi unras di pimpin oleh kabag ops Polres Lahat kompol Idham Haris SE, dengan Jumlah 70 personel. (Robby)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here