Banten – Komplotan pengoplos gas bersubsidi beromset miliaran rupiah dari sejumlah daerah diungkap Ditreskrimsus Polda Banten.
Sebanyak 2.638 tabung gas subsidi 3 Kg, 587 tabung gas subsidi 12 Kg, 74 tabung gaa subsidi 50 Kg, dan sejumlah peralatan penyuntikan bukti kejahatan disita polisi.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang diminta oleh Kapolda Banten Abdul Karim untuk memimpin konferensi pers, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Lebak pada September 2023 lalu.
“Kemudian tim ubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan operasi tangkap tangan Pemindahan tabung LPG bersubsidi 3 Kg ke LPG non subsidi 12 Kg dan LPG nonsubsidi 50 Kg (Penyuntikan) di Kec. Karang Tengah, Kota Tangerang,” kata Al Muktabar di Mapolda Banten Rabu (13/12/2023).
“Penyidik menetapkan 8 (delapan) tersangka yaitu TJ (56) sebagai Pemilik & Penanggung jawab kegiatan, HR (40) dan SD (24) (Operator Suntik Gas), AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29) sebagai Pembantu Operator,” ucapnya.
Para pelaku, kata Pj Gubernur melakukan pemindahan tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG nonsubsidi 12 Kg dan 50 Kg dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas (tombak besi), timbangan elektronik dan es batu.
“Motif dari para pelaku menggunakan 4 tabung lpg subsidi 3 kg untuk dipindahkan ke 1 tabung lpg non 12 KG sementara untuk LPG nonsubsidi 50 KG membutuhkan 16 tabung LPG Subsidi,” ucapnya.
Tabung LPG subsidi 3 Kg yang disalahgunakan berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, kota Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Depok dan Bogor.
“Dengan kebutuhan setiap perhari 25.000 (dua puluh lima ribu) sampai dengan 35.000 (tiga puluh lima ribu) tabung LPG Subsidi 3 Kg untuk kegiatan penyuntikan tersebut,” ujarnya.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim menambahkan keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar ± Rp1.050.000.000,-. Sedangkan akibat perbuatan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1.141.770.000,-.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000. Karena tersangka telah melanggar pasal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana,” katanya. (Danil/Red)