NUSAKATA.COM – Resnarkoba Polres Lahat di bawah pimpinan AKP Kairuddin SH, dan personel berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi :LP / A – 03 / I / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL tanggal 18 Januari 2025.
Pada hari sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan terduga pelaku Syahril Bin Nangri di Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Syahril Bin Nangri (42 tahun) sebagai Pekerjaan Wiraswasta, asal Alamat Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Beserta Muhammad Agus Setiawan Bin Bambang Sugiono (28 tahun), Pekerjaan : Karyawan swasta, Alamat : Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
Yang berstatus pengedar shabu dengan barbuk, berhasil diamankan oleh tim polres kabupaten lahat.
Dengan barang bukti, 3 (tiga) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik, 51 (lima puluh satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, dan 11 (sebelas) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke SatRes narkoba Polres Lahat untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roby)