Nusakata.com – Maraknya perusahaan tambak budidaya udang jenis vaname (Whiteleg) dan windu (Vanaeus Monodon) tersebar dipesisir Pantai wilayah Lebak selatan Provinsi Banten, diduga banyak yang belum memiliki izin lengkap namun sudah beroperasi. (06/11/2024)
Keberadaan tambak udang yang tersebar di pesisir pantai di beberapa wilayah Kecamatan, seperti di Kecamatan Wanasalam, Malingping dan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak – Banten.
Hampir Semua berada di pinggir pantai dan banyak menimbulkan masalah mulai dari penyerobotan Sempadan Pantai hingga diduga menimbulkan kerusakan Pantai akibat perusahaan tersebut membuang limbahnya ke Laut atau perairan.
Meski keberadaan tambak udang tersebut diduga banyak yang belum memiliki izin lengkap namun sudah beroperasi.
Menurut Hasan, aktivis pemerhati lingkungan, Pihak perusahaan tambak udang itu harus terlebih dahulu menyelesaikan Izin – izinnya sebelum beroperasi.
“Seperti, surat perizinan bangunan dari BKPM dan surat produksinya dari DKP, yang paling penting Perusahaan tersebut juga harus ke dinas lingkungan hidup untuk ngurus terkait limbah cair.” Kata hasan
Penampungan limbah B3 dan juga harus ke kementerian LHK, termasuk perusahaan itu harus punya SPPL (surat pernyataan persetujuan lingkungan).
“Jadi dalam konteksnya perusahaan tidak boleh melakukan kegiatan tanpa diawali perizinan yang lengkap. Perusahaan juga wajib mempunyai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).” Tambahnya
lanjut hasan menyampaikan, Sebab itu dasar untuk menyusun tata ruang. Kalau misalkan di tata ruang itu tidak masuk dalam kawasan budidaya, maka sudah satu pelanggaran dan gak perlu lagi izin lingkungan.
“Karena perusahan itu sudah masuk ke pidana tata ruang,” imbuhnya
Hasan menambahkan, Itu sudah melakukan pelanggaran undang – undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007. Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Masih kata hasan, Perlu diketahui bahwa KLHS wajib dilaksanakan Pemerintah, dan Pemerintah Daerah dalam memastikan perencanaan pembangunannya telah sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Kewajiban KLHS oleh Pemerintah Daerah juga ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.” Terangnya
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa KLHS berada pada tataran hulu yang fokus pada upaya untuk mempertahankan atau memelihara tingkat kualitas lingkungan yang telah ditetapkan.
“Sedangkan AMDAL merupakan dokumen teknis, skala proyek yang fokus pada upaya mitigasi.” Beber hasan ***