NUSAKATA.COM – Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan, sudah disahkan.
Peraturan Bupati ini mengatur ruang lingkup meliputi Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Kepegawaian dan Jabatan, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
Peraturan bupati pandeglang Nomor 84 Tahun 2022 bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah serta Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan. Rabu 15/01/2025
Adapun Tujuan UPT Satuan Pendidikan adalah untuk menjamin mutu pendidikan, meningkatkan kompetensi peserta didik, dan mengembangkan keterampilan tenaga kependidikan.
Beberapa tujuan UPT Satuan Pendidikan Menyelenggarakan pembelajaran yang relevan dengan kehidupan nyata.
Menumbuhkan karakter peserta didik yang baik, “Menciptakan budaya belajar yang disiplin dan bertanggung jawab”.
Meningkatkan kompetensi peserta didik dalam menggunakan teknologi, Menjamin kualitas pendidikan vokasi, Meningkatkan pemberdayaan dan keterampilan tenaga kependidikan, Melaksanakan koordinasi, pengawasan, serta pengendalian penyelenggaraan pendidikan.
Serta Melaksanakan administrasi penyelenggaraan pendidikan, Melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap tenaga kependidikan.
Nono selaku Pj. Sekdis Dinas Pendidikan Disdikporan Kabupaten pandeglang mengatakan saat di konfirmasi Jurnalis Nusakata.com, Rabu, (15/1/2025), Ia mengatakan, ini sudah di tanda tangani oleh biro hukum berarti sudah sah.
“Iyah dan sudah dari minggu kemarin ke jakarta,” Ucapnya saat di konfirmasi.
Menurutnya, Hal ini sudah di pelajari secara mendalam Aturan Tersebut sesuai Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan.
1. Daerah adalah Kabupaten Pandeglang.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Pandeglang.
4. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang.
5. Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut UPT Satuan Pendidikan adalah Unit Kerja Non Struktural yang menyelenggarakan pendidikan formal dan Pendidikan nonformal pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.
6. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan pada jalur formal dan jalur Nonformal di Lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga. (Irgi)