NUSAKATA.COM – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang wanita yang bekerja sebagai pengasuh anak karena diduga menganiaya anak majikannya yang berusia 4 tahun di Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Gerhard Sijabat, menyatakan bahwa pelaku, Livia Alimi, telah diproses hukum dengan pasal terkait kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak. Berdasarkan pemeriksaan, penganiayaan dilakukan karena korban yang rewel membuat pelaku emosi.
“Saat itu, pelaku sedang menidurkan korban. Namun, ketika anak tersebut terbangun, pelaku langsung marah dan melampiaskan emosinya,” ujar Gerhard pada Selasa (4/2/2025).
Livia diketahui telah bekerja selama satu tahun di rumah majikannya dan diduga berulang kali menganiaya korban.
Akibat tindakannya, korban mengalami memar di wajah dan kehilangan gigi karena benturan.
Kecurigaan orang tua korban bermula saat mereka melihat gigi anaknya tiba-tiba copot. Ibunya, YN, bertanya kepada pelaku, yang awalnya berdalih bahwa gigi anaknya memang sudah goyang.
Namun, setelah memeriksa rekaman CCTV, orang tua korban menemukan bukti kekerasan dan segera melaporkannya ke polisi.
Setelah menerima laporan, polisi menangkap Livia di rumah majikannya. Saat ini, kasus penganiayaan tersebut tengah ditangani oleh Polres Metro Jakarta Utara. ***