NUSAKATA.COM – Mulai 1 Februari 2025, pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) diwajibkan mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina. Dengan kebijakan ini, pengecer LPG 3 kg tidak akan ada lagi.
Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, para pengecer bisa melakukan pendaftaran melalui sistem One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.
“Pengecer akan diubah menjadi pangkalan mulai 1 Februari,” ujar Yuliot, dikutip dari Antara, Sabtu (1/2/2025).
Pendaftaran dapat dilakukan secara daring dan berlaku di seluruh Indonesia. Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan, dengan target penghapusan pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025.
Kebijakan ini bertujuan memperpendek rantai distribusi agar harga LPG 3 kg tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Jika pengecer berubah menjadi pangkalan, rantai distribusi menjadi lebih singkat. Kami ingin menghilangkan lapisan tambahan dalam distribusi,” jelas Yuliot.
Selain menjaga stabilitas harga, kebijakan ini juga memastikan distribusi LPG 3 kg lebih terdata, sehingga pasokan bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg di pangkalan resmi. Jika ada LPG 3 kg yang dijual lebih mahal, kemungkinan besar itu berasal dari pengecer atau pihak di luar pangkalan resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi agar mendapat harga sesuai HET,” kata Heppy.
Pangkalan resmi LPG 3 kg bisa dikenali dari papan nama atau spanduk yang mencantumkan harga sesuai HET. Selain harga yang terjamin, membeli di pangkalan resmi juga memastikan mutu dan kualitas LPG lebih baik dibandingkan membelinya dari pengecer.