Home News Ketua Umum PKHI Tegaskan Uji Kompetensi Adalah Hak Peserta Didik

Ketua Umum PKHI Tegaskan Uji Kompetensi Adalah Hak Peserta Didik

1
0
Foto: Munas ke-2 PKHI kembali memilih Avifi Arka sebagai Ketua Umum periode 2025-2030 (Dok/Ist)

NUSAKATA.COM – Ketua Umum Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia (PKHI), Avifi Arka, Ph.D menegaskan bahwa uji kompetensi adalah hak peserta didik. Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat koordinasi perdana DPP PKHI periode 2025-2030, Kamis malam (13/03/2025).

Rapat berlangsung secara daring dan memperkenalkan personel baru Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKHI. Para pengurus terdiri dari berbagai kalangan profesional yang menekuni dan memanfaatkan hipnosis dan hipnoterapi untuk kemajuan hidupnya.

Banyak di antara mereka yang telah berpraktik sebagai terapis hipnosis. Mereka membantu orang-orang dengan permasalahan akibat masalah kehidupan. Termasuk stress berat akibat kegagalan politik dan gangguan psikologis lainnya.

Metode hipnosis berakar pada teori Sigmund Freud, pendiri psikoanalisis dan spesialis saraf asal Austria. Hipnosis membantu menggali alam bawah sadar untuk menemukan solusi terhadap permasalahan mental dan emosional.

“Pengurus DPP PKHI 2025-2030 dari berbagai latar belakang profesi, seperti pengajar, guru besar, dokter, psikolog, wartawan, dan profesional lainnya,” ungkap Avifi Arka.

Ia menambahkan bahwa mereka, tokoh-tokoh terpilih yang memiliki kesamaan visi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui praktik hipnosis.

“PKHI adalah organisasi profesi berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup nasional. Kami berdaulat dan mandiri dalam menjalankan profesi di bidang hipnosis,” sambung Avifi Arka.

Sebagai tambahan informasi, PKHI resmi berdiri berdasarkan Surat Keputusan KEMENKUMHAM RI Nomor AHU-00753.60.10.2014 pada 25 November 2014. Saat ini, kantor pusat PKHI berlokasi di Jalan Cikini Raya 71, Jakarta Pusat.

 

Pentingnya Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik

Dalam kesempatsn tersebut, Avifi Arka menyoroti pentingnya uji kompetensi dalam dunia pendidikan dan profesi.

Ia mengutip Pasal 61 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa uji kompetensi harus diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

“Negara hadir untuk memastikan seseorang benar-benar kompeten dalam profesinya, bukan sekadar klaim sepihak,” tegasnya.

Avifi Arka berharap PKHI dapat terus berkontribusi dalam dunia hipnosis di Indonesia yang berjalan di jalur atau rel yang benar. Sebuah keilmuan bidang olah pikir.

Sosok yang juga merupakan Direktur Indonesian Hipnosis Centre (IHC), Avifi Arka, menekankan pentingnya profesionalisme dan standarisasi dalam praktik hipnosis dan hipnoterapi.

Menurut Avifi, dengan adanya uji kompetensi, para hypnotherapist akan memiliki standar keahlian yang jelas.

“Kompetensi dengan standar keahlian diakui negara tentunya akan meningkatkan kualitas layanan mereka baik itu dalam layanan pelatihan maupun layanan terapi kesehatan (clinical hypnosis),” imbuhnya.

PKHI berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak peserta didik dalam mendapatkan sertifikasi yang sah dan diakui oleh negara.

“Untuk menyatakan seseorang kompeten, PKHI telah turut andil dalam menghadirkan Lembaga Sertifikasi Profesi Kompeten Hipnotis Indonesia (LSP KHI) dalam lingkup BNSP RI. Kemudian, mitra Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Lembaga Sertifikasi Kompetensi Hipnoterapi Indonesia (LSK HI),” pungkas Avifi. (Dewa).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here