Menu

Mode Gelap
 

Konflik Internal Di Pendamping Desa Belum Ada Temu

- Nusanews.co

16 Nov 2023 13:02 WIB


					Konflik Internal Di Pendamping Desa Belum Ada Temu Perbesar

 

Pandeglang, – Konflik internal di tubuh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Provinsi Banten masih belum mendapatkan titik temu, hal ini disebabkan belum adanya upaya klarifikasi dan advokasi oleh pihak BPSMD.

Hasil dari pantauan kami, permasalahan ini disebabkan karena adanya sepihak relokasi yang dikeluarkan oleh TAPM provinsi Banten, dalam hal ini Korprov, HRD dan Korkab yang berwenang mengizinkan proses relokasi tersebut, sehingga keluarlah SK BPSDM nomor 468 tahun 2023 tentang Koordinator Relokasi, Demosi dan Pergantian Jabatan Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2023.

Akan tetapi jika melihat Kepmen nomor 143 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, relokasi dilakukan atas permohonan TPP yang bersangkutan lalu direkomendasi oleh TAPM kabupaten dengan surat pengantar permohonan relokasi kepada TAPM Provinsi dan TAPM Pusat, selanjutnya BPSDM dapat melakukan relokasi dengan mempertimbangkan efektifitas pendampingan, program keseimbangan waktu kerja dan kebutuhan, BPSDM juga dapat menyetujui atau tidak menyetujui permohonan relokasi.

Namun, mirisnya relokasi tersebut di duga maladministrasi atau terkesan sepihak, dikarenakan banyak dari TPP yang direlokasi baik PD ataupun PLD tidak merasa membuat permohonan relokasi baik secara tertulis maupun tidak tertulis, sehingga relokasi tersebut terkesan sarat tendesi serta mengganggu efektifitas pendampingan desa.

Di kabupaten pandeglang terdapat tiga orang yang direlokasi ke luar kabupaten, dan dilokasi tugas yang sebelumnya dikosongkan, seperti kecamatan panimbang yang sekarang tidak memiliki PD, kecamatan Koroncong yang tidak memiliki PLD, serta sebagian PD PLD lainnya di relokasi ke kecamatan yang sangat jauh dari domisilinya.

Hal ini berdampak pada efektifitas pendampingan, apalagi kondisi pemerintahan desa saat ini sedang mempersiapkan anggaran tahun 2024 yang membutuhkan PD PLD untuk mendampingi proses persiapan tersebut seperti penyusunan RKPDesa, Musdes dan kegiatan lainnya.

Pengamat Pendamping Masyarakat Desa Ahmad Yani, menyayangkan adanya relokasi dadakan tersebut, apalagi disituasi rentan sekarang karena menghadapi Pemilu 2024, “Ini kesalahan serius, bisa saja ini nanti jadi isu nasional terkait program yang bagian dari dana desa ini, PD maupun PLD yang direlokasi jauh dari rumahnya ya sama dengan sengaja mengacak-acak program ini dong, orang lain juga bisa melihat kalau ini ada tragedi politis, cuma oknum yang bermain disana kan siapa nih kita gatau, atau tau tau nanti rame.”pungkas

Dilain tempat ketua ARMADA Banten Raya (Aliansi Remaja, Pemuda dan Mahasiswa Banten Raya) Amin Widhi Handoko, meminta pihak BPSDM memecat oknum yang bermain-main dengan aturan, “Kami meminta pihak BPSDM untuk memutar dan memecat oknum TAPM dalam hal ini HRD, Korkab dan Korprov, karena sudah melakukan pelanggaran administratif, memanupulasi proses relokasi terhadap PD PLD di Banten” jelasnya.

“Kalau ini dibiarkan nantinya akan semakin sewenang-wenang, karena hasil analisis kami semua bermuara pada oknum tersebut yang sengaja mengacak-acak PD PLD, bahkan saya dengar ada ancaman ke PD PLD tidak akan di perpanjang kontraknya di tahun 2024, ini kan ga bisa dibiarkan, jadi kami minta BPSDM harus tegas”. Tambah Amin.

Baca Lainnya

Polri Pastikan Klaim KKB Soal Pencurian Dua Senjata Itu Hoax

24 January 2025 - 08:57 WIB

Kontroversi Kampus Kelola Tambang: DPR Beri Peluang, Pakar Beri Peringatan

24 January 2025 - 07:34 WIB

Cilegon Alokasikan Rp 4 Miliar untuk Bansos 2025, Sasar 2.668 Penerima

24 January 2025 - 07:22 WIB

Akibat Derasnya Hujan, Atap Rumah Janda Hampir Roboh

24 January 2025 - 02:54 WIB

Langgar Aturan Soal Tanah Dan Perkebunan, Perusahaan Disikat Presiden RI Prabowo

24 January 2025 - 02:31 WIB

Sejarah Baru: Presiden Prabowo Akan Lantik Kepala Daerah Secara Serentak

23 January 2025 - 09:15 WIB

Trending di Breaking News