Menu

Mode Gelap
 

Komunitas Pemerhati Pemilu Independen Adakan Lomba Pelanggaran Pemilu

- Nusanews.co

27 Dec 2023 04:06 WIB


					Komunitas Pemerhati Pemilu Independen Adakan Lomba Pelanggaran Pemilu Perbesar

Pandeglang – Komunitas pemerhati pemilu independen kabupaten Pandeglang mengadakan perlombaan dengan tema “awasi kecurangan pemilu di tahun 2024”. Senin (25/12/2023).

KPPI kabupaten Pandeglang,sebagai wadah penampung aspirasi masyarakat mengenai tindakan aparatur sipil negara yang tidak tertib hukum dalam menghadapi pesta demokrasi, hal ini dapat mengurangi kecurangan dalam pemilu di tahun 2024.

Adapaun perlombaan yang dilaksanakan oleh KPPI kabupaten Pandeglang bertemakan “Awasi kecurangan pemilu di tahun 2024.”

Ini merupakan terobosan baru yang dilakukan oleh KPPI kabupaten Pandeglang, mengingat banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang terjadi khususnya di kabupaten Pandeglang.

Ketua KPPI kabupaten Pandeglang Iik Rohikmat Menyampaikan, Bahwa kegiatan perlombaan ini bersifat umum, semua dapat mengikuti perlombaan mulai dari tanggal, 25 Desember sampai dengan pemilu tahun 2024. Adapun format perlombaan diantaranya:

1.Mengirim poto dan vido aparatur sipil negara (ASN) yang sedang melakukan kampanye.

2. Waktu pengambilan foto dan video operator sipil negara yang sedang melakukan kampanye

3. Tempat aparatur sipil negara yang sedang melakukan kampanye

4.Kirim foto dan video ke kontak kppi kabupaten Pandeglang

5. Khusus masyarakat Pandeglang.

6. Batas pengiriman sampai habis pemilu tahun 2024.

“Ayo masyarakat Pandeglang awasi netralitas ASN sesuai amat undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.”

Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN.  Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil.” Sambung Iik rohikmat.

Burhan selaku salah satu panitia pelaksana sangat mengapresiasi atas diselenggarakan kegiatan ini, dan semoga kegiatan yang dilaksanakan oleh KPPI kabupaten Pandeglang menjadi benteng untuk pengawasan dalam pemilu tahun 2024 dan semoga akan terus berlangsung untuk kedepannya agar demokrasi di kabupaten Pandeglang berjalan sesuai dengan semestinya. Terangnya

“Dan kami ucapkan banyak terimakasih kepada seluruh masyarakat yang terlibat dalam memeriahkan kegiatan ini, seyogyanya keberhasilan dalam membangun pemilu yang bersih di kabupaten Pandeglang perlu melibatkan beberapa unsur dan tentunya perlombaan ini akan menjadi perlombaan yang menegangkan bagi ASN yang terlibat dalam praktek kampanye,  demi sukseskan pemilu di tahun 2024. ” Tutupnya.

Baca Lainnya

MWC NU Menes Periode 2025-2030 Resmi Dilantik

12 May 2025 - 19:08 WIB

Sekolah Rakyat, Harapan Baru Untuk Lebih Dari 60 Persen Penduduk Indonesia

12 May 2025 - 17:14 WIB

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Harus Sesuai Regulasi

12 May 2025 - 10:14 WIB

Menjadikan Sumber Daya Manusia Dalam Esensi Pembangunan

11 May 2025 - 15:20 WIB

Mewujudkan Kompetensi Kepemimpinan Melalui Microleading Pada Program studi Manajemen Pendidikan Islam

11 May 2025 - 10:14 WIB

Audit Narasi Hasan Nasbi

9 May 2025 - 15:47 WIB

Trending di Opini