Menu

Mode Gelap
 

Hak Guru Pandeglang Dipermainkan: Aktivis Sebut 2 Periode Irna-Tanto Gagal Atasi Kesejahteraan

- Nusanews.co

16 Jan 2025 01:56 WIB


					Gambar Ilustrasi/ Istimewa Perbesar

Gambar Ilustrasi/ Istimewa

NUSAKATA.COMDesas desus ribuan guru pandeglang akan lakukan aksi unjuk rasa demi meminta hak kepada pemerintah daerah.

Rencana aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan didepan pendopo Kabupaten Pandeglang Rabu, (15/01/2024) itu batal.

Ribuan Guru berharap gaji TPG, TAPSEL dan TPP yang belum dibayar minta untuk dicairkan.

Pemerintah daerah pandeglang harus hadir dan pastikan tuntutan dikabulkan dari guru-guru yang meminta Hak Upah semestinya mereka terima.

Dikatakan Ketua Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) dalam hal tersebut, menginginkan pemerintah daerah segera berikan solusi.

“Itu kan dana dari APBN sumber anggarannya pasti sudah tersedia tahun 2024, tidak mungkin Pemerintah Pusat menghapus atau mengalihkan ke tahun 2025,” Ungkap Iik.

Aktivis Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC-AMIRA) merasa heran, anggaran Pemerintah Pusat untuk imbalan guru-guru itu sampai tidak ada.

“Terus lari kemana, itu uang APBN, tidak mungkin menghilang begitu saja,” Imbuh Iik.

Menurut Iik, Pemerintah daerah kabupaten pandeglang harus bertanggung jawab dalam soal ini, apalagi keterlambatan pengelolaan dana tersebut setiap tahun.

“Artinya dugaan saya ini adalah masalah yang seolah sengaja tidak diselesaikan oleh pemerintah daerah,” Terangnya.

Ketua Amira berharap pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk gaji guru-guru tahun 2025 dan seterusnya, yang sumbernya dari APBN.

“Itu langsung saja masuk ke rekening guru bukan ke Daerah dulu. Seperti kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS),” Ucapnya.

Baca Lainnya

Inilah Yang Dilakukan Warga Saat Malam Nisfu Sya’ban

13 February 2025 - 18:15 WIB

Sosialisasi Pasar Modal dan Pengenalan Kampus: Mahasiswa KKN Beras Basah “Membangun Generasi Cerdas di SMK

13 February 2025 - 14:35 WIB

Mahasiswa Tuntut Sanksi : Panitia Pemilihan Umum Mahasiswa Primagraha Terbukti Curang dan Menyebarkan Hoaks

13 February 2025 - 12:49 WIB

Mahasiswa KKN IAIN Langsa Sosialisasikan Penggunaan E-Commerce Kepada Pengrajin Opak

13 February 2025 - 11:07 WIB

Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Sehingga Statusnya Sebagai Tersangka di KPK Tetap Berlaku

13 February 2025 - 10:45 WIB

Mahasiswa KKN IAIN Langsa Sosialisasikan Penggunaan E-Commerce kepada Pengrajin Opak

13 February 2025 - 08:10 WIB

Trending di Daerah