NUSAKATA.COM – Seluruh Honorer Kabupaten Serang yang diakomodir oleh FORUM PERJUANAGAN HONORER (FPH) turun ke jalan. Rabu (15/1/2025)
Aksi tersebut dimaksudkan untuk menyuarakan aspirasi terkait penataan non ASN sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2023 Pasal 66 (berbunyi Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN), terhadap Pemerintah Daerah Kab. Serang.
FORUM PERJUANGAN HONORER (FPH) membawa tuntutan terhadap Pemerintah Kab. Serang yang dinilai tidak bisa dan tidak ada kejelasan terkait tindak lanjut dari UU No. 20 Tahun 2023 Pasal 66, ini sebagai bentuk permasalahan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
Massa aksi mulai berkumpul di titik kumpul pada pukul 08.30 WIB. Persiapan kemudian dilanjutkan dengan briefing sebelum aksi oleh koordinator lapangan, tepat pada pukul 09.00 WIB.
Kemudian, pukul 10.00 WIB massa aksi memulai long march dari Stadion Maulana Yusuf menuju tujuan aksi, yaitu di depan Pendopo Bupati Kabupaten Serang.
Massa aksi sampai di Pendopo Bupati Kab. Serang pada pukul 10.30 WIB, dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Himne Guru dan Terimakasih Guru, serta orasi yang dilakukan beberapa massa aksi sebagai bentuk aspirasi terhadap Pemerintah Kabupaten Serang.
Terlihat ratusan aparat telah berjaga di dalam gedung, padahal hari itu aksi berlangsung damai.
Massa aksi melakukan orasi terbuka menyuarakan kekecewaan pada pemerintah Kab. Serang, massa aksi yang menggambarkan keadaan Daerah Kabupaten Serang sekarang.
Aksi teatrikal ini mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan Honorer se-Kabupaten Serang.
Karena menggambarkan pemerintah yang abai dengan peraturan perudang-undangan (UU No. 20 Tahun 2023 Pasal 66) dan kurang peduli terhadap honorer, hampir semua honorer yang mengikuti aksi damai turut bergabung untuk melakukan orasi bersama.
Terdapat 4 (Empat) tuntuan FORUM PERJUANGAN HONORER (FPH) antara lain sebagai berikut :
1. Meminta untuk Menuntaskan Semua Honorer Agar Menjadi PPPK Penuh Waktu.
2. Jika tidak Terealisasi Penuh Waktu Maka Kami Minta Kode R2 Dan R3 Untuk Dijadikan PPPK Paruh Waktu.
3. Meminta Dianggarkan Gaji Paruh Waktu Sesuai SSH Maksimal.
4. Meminta Kepastian Sampai Kapan Terealisasi Tuntutan Terangkat Semua PPPK Penuh Waktu ataupun Paruh Waktu.