Nusakata.com – Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP BABUNNJAAH Dan puluhan mahasiswa STKIP babunnajah Melakukan Aksi Unjuk Rasa, pada (17 Oktober 2024) bertempat di depan kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang.
Dalam aksinya, mahasiswa menyuarakan tentang keputusan hakim yang membebaskan Willy atas dakwaan jual beli badak bercula satu.
Kasus ini bermula dari aksi perburuan badak Jawa yang dilakukan warga Pandeglang berinisal (S) di kawasan TNUK di desa Ujung Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Inisial (S) atau bisa di panggil Sunendi berburu badak untuk mengambil culanya dan menjualnya ke penadah di jakarta. Satu cula badak dijual seharga Rp 280 juta.
Polda Banten sebelumnya telah menangkap dua pembeli cula badak Jawa tersebut, yakni berinisal (Y) warga jakarta Timur dan Liem Hoo Kwan Willy warga kota Surabaya.
Willy dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai bersalah turut serta melakukan penjualan cula badak hasil perburuan.
Namun, majelis hakim memutuskan Willy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana.
Atas putusan tersebut, Sementara Itu Ketua BEM STKIP BABUNNAJAH Ahmad Rifai Mengungkapkan, Bahwa dalam aksi unjuk rasa ini Kami menduga ada permainan antara Hakim Dan terdakwa (willy) yang janggal atas keputusan hakim.
Yang di mana 2 hakim memvonis tidak bersalah terhadap Willy sebagai tersangka dan membebaskan dari tuntutan.
Lanjut Rifai, Padahal sudah jelas pemburuan badak atau memperjual belikan cula badak adalah tindakan yang melanggar hukum, berdasarkan undang-undang Mentri nomer 106 tahun 2018, dan UUD Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
“Kami selaku mahasiswa sebagai agen off control sosial menyatakan mosi tidak percaya kepada keputusan hakim kabupaten Pandeglang.” Tegasnya
Sementara Haerul Anwar (Kordinator Lapangan 1) Mengungkapkan, Jika akar dari penampung culah badak ini dibebaskan begitu saja, pasti nanti akan ada transaksi-transaksi culah badak lainnya.
“Sehingga populasi dari badak cula satu ini menjadi punah.” Tegasnya Haerul Anwar
Hakim yang melakukan do adalah ketua majelis, Ageng Prambodo Pamungkas yang berpendapat Willy terbukti bertransaksi cula badak Jawa dengan Yogi Purwadi yang saat ini telah divonis 4,5 tahun.
“Sedangkan dua hakim anggota, Panji Answinartha dan Madela Natalia Sai Reeve berpendapat bahwa Willy tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.” Ungkapnya saat berorasi
Lanjut saat aksi korlap menuntut, APH Harus segera turun dan mengusut tuntas terkait kasus pembelian Cula badak satu.
“Kami menuntut Komisi yudisial secepatnya segera turun tangan dan evaluasi kinerja Hakim Pengadilan Negri ( PN ) Pandeglang, Komisi yudisial harus berani memberikan sangsi tegas terhadap Hakim tersebut, Pecat hakim yang di anggap janggal dan kontroversial.” Tutupnya (gi)