Nusakata.com – Soal tanah yang diduga fiktif dalam pembangunan tol serang panimbang, beberapa lahan yang diduga di fiktifkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam Proses Pengadaan Tanah Serang Panimbang Jauh Dari Kata Sesuai Dengan Undang- undang Nomor 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Ade selaku salah satu keterkaitan pemilik lahan tanah menyampaikan, Perlu Kita ketahui Provinsi Banten Melintasi Tiga kabupaten Kota, Kabupaten Serang Terdiri 16 Desa, Kabupaten Pandeglang 15 Desa, Dan Kabupaten Lebak 20 Desa.
“Dimana Salah satu Desa Yaitu Desa Bendungan Kec Banjarsari Yang milik warga terisolir diduga di fiktifkan oleh oknum.” Ucap Ade selaku ahli waris, Jumat (18/10/2024)
Lanjut Ade, Pengadaan Tanah Tidak Sesuai Kebutuhan, Karena tidak Sesuai Dengan Perencanaan.
Maka pihak Kementerian ATR/ BPN agar segera mengambil Sikap Dan Membuat Tim Khusus Untuk Persoalan Tanah Salah satunya Milik Tanah SARMAN Selaku Warga Negara Indonesia Akibat Pengadaan Tanah Yang Tidak Sesuai Undang – Undang Peta Bidang, Gambar Bidang, Nomor Bidang.
“Sementara Pihak Pengadaan tanah Tedi Selaku PPK Lahan Seolah melemparkan persoalan Kepada BPN- Lebak.” Ujarnya
Masih Ade Mengatakan, Bagi saya masalah ini Segera mungkin Lakukan Pembayaran Ulang karena Dari Data- data Yang saya berikan Kepada BPN Lebak Berkaitan Penerima UGK tidak Mempunyai Tanah Yang Sesuai Haknya.
Itu Masih Tanah Milik SARMAN, Jadi Saya meminta kemarin Ke Kementerian ATR/BPN dan Ditjen Pengadaan tanah Agar segera Membentuk Tim Khusus Dan Audit Anggaran tahun 2018 -2021.
“Karena tidak Sesuai aturan dalam Pengadaan tanah Serang Panimbang khususnya Desa bendungan.” Paparnya ade
Karena dalam pengadaan tanah Bukan Berdasarkan Luas, Melainkan Sesuai Kebutuhan Yang Terhitung Dalam Asas Kemanusiaan, Keadilan, kepastian, Keterbukaan, Dan Keberlanjutan, Serta pengadaan tanah Minimal 5 Hari kerja Selambat 17 Belas Hari kerja Jadi Semuanya sudah Diatur Dalam Pengadaan tanah Ini.
Ade Menambahkan, Jadi Jika Persoalan Ini Tak Segera Ditindak Lanjuti oleh Kementerian atau dalam hal ini Ditjen Selaku BANK Tanah Republik Indonesia.
Akan Saya Laporkan Secara Hukum Baik Penerima UGK dengan Menggunakan Data Palsu Atau Saya Akan Mengajukan Gugatan kepada Tim pengadaan tanah Serang tol Panimabang, Dan Ketua Pelaksana Pengadaan tanah Karena Yang bisa Diadukan Dalam Aturan Peraturan mahkamah agung RI Dalam Pengadaan tanah Hanya Dua.
“Adapun PIHAK PT. Sino road bridge Atau Pihak Wika Wijaya Karya, Masuknya Pihak Terkait. Karena Ini Uang Negara Dan Mafia Yang Merugikan Dan Menghambat Akibat Adanya Pembayaran Data fiktif Ini Sebuah Kejahatan Negara Dengan Perencanaan Yang Disengajakan.” Tandasnya
Ditempat yang berbeda, Dewi selaku Ditjen Pengadaan Tanah RI mengatakan, Jadi Persoalan Pengadaan tanah di desa Bendungan sebenernya Ditjen Sudah Mengetahui Termasuk ATR/ BPN, Cuma Kemarin Saya meminta lakukan tindakan terhadap Oknum- oknum Yang bermain Uang negara.
“Bahkan Kemarin Presiden Joko widodo Sudah Menekan Korp Penanganan Tindak Pidana pemberantasan Korupsi Melalui Perpres Nomor 122 Tahun 2024 Perubahan Kelima Atas Perpres 52 tahun 2010 Tentang Susunan organisasi Dan tata Kepolisian (POLRI).” Ungkapnya (Irgi)