Menu

Mode Gelap
 

Advokat Pengawal Konstitusi Laporkan Hakim Mahkamah Konstitusi

- Nusanews.co

31 Oct 2023 19:11 WIB


					Advokat Pengawal Konstitusi Laporkan Hakim Mahkamah Konstitusi Perbesar

Jakarta – Tim Advokat Pengawal Konstitusi laporkan hakim Mahkamah Konsitusi Arief Hidayat ke Majlis Kehormatan Mahkamah Konsitusi. 01/11/2023

Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Raden Elang Mulyana dari Tim advokat pengawal konsitusi mengatakan, ia resmi melaporkan hakim MK Arief Hidayat ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan pertimbangan pendapat berbeda (dissenting opinion) pada Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukumnya pada Paragraf [6.28] sampai dengan Paragraf [6.32] pada halaman 107 sampai dengan halaman 118, yang pada pokoknya sebagai berikut;

Pertimbangan hukum dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat di atas, bukanlah argumentasi hukum pendapat berbeda (Dissenting Opinion) melainkan cerminan ketidakprofesionalan dan tendensi negatif terhadap penilaian rekan sejawat sesama Hakim Konstitusi yang membahas Rapat Permusyawaratan Hakim yang seharusnya tidak dibaca maupun dibaca dalam Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion ) .

Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion) adalah, opini atau pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota Majelis hakim yang tidak setuju (disagree) atau berbeda secara argumentasi hukum substantif menghasilkan sehingga amar yang berbeda. Contohnya, sebagian besar hakim menerima permohonan yang bersangkutan baik seluruhnya atau sebagian, tetapi hakim minoritas menolak atau tidak dapat diterima berdasarkan penilaian hukum secara objektif tanpa adanya tendensius dengan pendapat hakim lainnya.

Hal ini berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 40 ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 48 Tahun 2009 “ Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia”.Pasal 40 ayat (1) UU RI Nomor 24 Tahun 2003 “Sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk, kecuali rapat permusyawaratan hakim”.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, Hakim Konstitusi banyak menyentuh atau bersinggungan dengan rapat permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia,” ujar Raden.

Lanjutnya, bahwa berdasarkan uraian-uraian diatas, kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi atau setidak-tidaknya menghukum Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang telah melalui Kode Etik dan Hakim Konstitusi.

“Laporan dan temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi ini kami sampaikan, selanjutnya kami mohon kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk dapat memeriksa laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” tutupnya.

Baca Lainnya

MWC NU Menes Periode 2025-2030 Resmi Dilantik

12 May 2025 - 19:08 WIB

Sekolah Rakyat, Harapan Baru Untuk Lebih Dari 60 Persen Penduduk Indonesia

12 May 2025 - 17:14 WIB

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Harus Sesuai Regulasi

12 May 2025 - 10:14 WIB

Menjadikan Sumber Daya Manusia Dalam Esensi Pembangunan

11 May 2025 - 15:20 WIB

Mewujudkan Kompetensi Kepemimpinan Melalui Microleading Pada Program studi Manajemen Pendidikan Islam

11 May 2025 - 10:14 WIB

Etnis Sasak Kabupaten Sumbawa Dukung Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa

10 May 2025 - 11:24 WIB

Trending di Nasional