Menu

Mode Gelap
 

MK Tolak Gugatan Fitron Diana, Dewi Iing Akan Dilantik

- Nusanews.co

5 Feb 2025 08:26 WIB


					Foto Dewi Iing (Dok/Facebook PKS Pandeglang Perbesar

Foto Dewi Iing (Dok/Facebook PKS Pandeglang

NUSAKATA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya.

Putusan tersebut diumumkan dalam “Sidang Dismissal” yang membahas sengketa PHPU dengan Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam perkara ini, pemohon Fitron-Diana, yang diwakili oleh kuasa hukum Muhtar Latif dan timnya, menggugat KPU Pandeglang, yang didampingi kuasa hukum Afif dan timnya.

Selain itu, Bawaslu Pandeglang turut hadir dalam sidang, sementara tidak ada pihak terkait lainnya.

Hakim Saldi Isra menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan tidak beralasan secara hukum dan dianggap telah diucapkan.

“MK berpendapat bahwa permohonan dalam perkara ini tidak memenuhi syarat formil,” Pungkasnya.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan dengan menyatakan, “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.” ***

Baca Lainnya

Polisi Gerebek Puluhan Sesama Jenis Sedang Berpesta Dihotel

1 July 2025 - 22:22 WIB

Kasus Gagal Studi Tour SMAN 1 Wanasalam: 5 Tahun Tanpa Kejelasan, Alumni Desak Pengembalian Dana

29 June 2025 - 17:33 WIB

Komitmen Menguatkan Ekosistem Halal Diwujudkan Bank Indonesia dan Mathla’ul Anwar

25 June 2025 - 19:41 WIB

UAR Purwasuka Kembali Turut Bantu Pencarian Korban Tenggelam di Irigasi Kalimalang Karawang

24 June 2025 - 10:06 WIB

Pencabulan Makin Marak, PC IPNU Bireuen Desak Bupati Ambil Langkah Serius

20 June 2025 - 18:12 WIB

Truk Bermuatan Batu Bara Terguling di Proyek Gorong-Gorong Malingping, Diduga Akibat Struktur Rapuh

18 June 2025 - 22:07 WIB

Trending di Breaking News