NUSAKATA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya.
Putusan tersebut diumumkan dalam “Sidang Dismissal” yang membahas sengketa PHPU dengan Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Dalam perkara ini, pemohon Fitron-Diana, yang diwakili oleh kuasa hukum Muhtar Latif dan timnya, menggugat KPU Pandeglang, yang didampingi kuasa hukum Afif dan timnya.
Selain itu, Bawaslu Pandeglang turut hadir dalam sidang, sementara tidak ada pihak terkait lainnya.
Hakim Saldi Isra menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan tidak beralasan secara hukum dan dianggap telah diucapkan.
“MK berpendapat bahwa permohonan dalam perkara ini tidak memenuhi syarat formil,” Pungkasnya.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan dengan menyatakan, “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.” ***