Menu

Mode Gelap
 

MK Tolak Gugatan Fitron Diana, Dewi Iing Akan Dilantik

- Nusanews.co

5 Feb 2025 08:26 WIB


					Foto Dewi Iing (Dok/Facebook PKS Pandeglang Perbesar

Foto Dewi Iing (Dok/Facebook PKS Pandeglang

NUSAKATA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya.

Putusan tersebut diumumkan dalam “Sidang Dismissal” yang membahas sengketa PHPU dengan Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam perkara ini, pemohon Fitron-Diana, yang diwakili oleh kuasa hukum Muhtar Latif dan timnya, menggugat KPU Pandeglang, yang didampingi kuasa hukum Afif dan timnya.

Selain itu, Bawaslu Pandeglang turut hadir dalam sidang, sementara tidak ada pihak terkait lainnya.

Hakim Saldi Isra menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan tidak beralasan secara hukum dan dianggap telah diucapkan.

“MK berpendapat bahwa permohonan dalam perkara ini tidak memenuhi syarat formil,” Pungkasnya.

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan dengan menyatakan, “Permohonan pemohon tidak dapat diterima.” ***

Baca Lainnya

Mahasiswi Gugurkan Kandungan Dan Kekasihnya Mencuri, Keduanya Dibekuk Polisi

13 February 2025 - 17:07 WIB

Mahasiswa KIP-K Terancam Putus Kuliah Akibat Efisiensi Anggaran, Netizen Serukan Darurat Pendidikan

13 February 2025 - 15:23 WIB

Damkar Berhasil Kendalikan Api di Tanah Pilih

13 February 2025 - 11:01 WIB

Supir Pajero Tikam Sopir Bus Damri

12 February 2025 - 16:20 WIB

Bareskrim Polri Berisinyal Tersangka Kasus Pagar Laut

12 February 2025 - 15:20 WIB

Yayasan Abu Tanoh Mirah Melaporkan Penyerobotan Lahan Kebun Sawit di Aceh

11 February 2025 - 17:18 WIB

Trending di Breaking News