Home Breaking News Masyarakat Peduli Rutan Nusantara (MPRN) Lakukan Demo Di Depan Lapas

Masyarakat Peduli Rutan Nusantara (MPRN) Lakukan Demo Di Depan Lapas

3
0

Nusakata.com – Sejumlah masa aksi unjuk rasa dari Aktivis yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Rutan Nusantara (MPRN) melakukan demonstrasi di depan rutan kabupaten pandeglang. (10/9/2024))

Masa aksi tersebut membentangkan poster bertuliskan narasi yang di sampaikan, serta tuntutannya.

Dalam orasinya Badru menyampaikan, Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Sesuai dengan amanat yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yakni dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia, maka Pemerintah Republik Indonesia perlu menetapkan garis batasnya di laut dengan negara-negara tetangga untuk dijadikan landasan bagi negara untuk melakukan pengaturan, pengamanan, dan pengelolaan wilayah perairan Indonesia.

Lanjutnya orator menyampaikan Dengan tegas, Konsep pembalasan dan penjaraan dalam sistem kepenjaraan sebagai bentuk pemidanaan adalah bentuk warisan kolonial yang tidak selaras lagi dengan semangat dan jati diri bangsa Indonesia.

Pada tanggal 5 Juli 1963 istilah Pemasyarakatan pertama kali diperkenalkan melalui pidato “Pohon Beringin Pengayoman” oleh Bapak Sahardjo, S.H. dalam penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia.

“Bukan hanya masyarakat umum yang diayomi dari tindak kejahatan, namun masyarakat yang tersesat juga diayomi dengan memberikan bekal hidup, membimbing agar bertobat, dan mendidik supaya menjadi anggota masyarakat yang berguna. Dengan singkat tujuan pidana penjara ialah Pemasyarakatan.” Tandasnya

Orator lain Elung menyampaikan Dengan tegas, Seiring berjalannya waktu, tuntutan tugas Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana harus dapat merespon dinamika sosial dengan melakukan perubahan undang-undang Pemasyarakatan.

Sistem Pemasyarakatan mewujudkan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.

“Sehingga lingkungan Masyarakat dapat menerima kembali, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang berkualitas, taat hukum, bertanggung jawab, dan aktif berperan dalam Pembangunan sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana. Tuturnya

Lanjut Elung, Contohnya di Rutan Pandeglang diduga ada seorang tahanan kasus pencurian kerbau berinisial SH meninggal di Rutan Kelas II-B Pandeglang.

“Dia meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD BERKAH) Pandeglang, diduga akibat penganiayaan dalam sel oleh oknum-oknum tahanan lainnya yang diduga atas perintah pekerja Rutan Pandeglang.” Terangnya

Elung menjabarkan kembali, Berkaitan hal itu, kami dari warga Masyarakat Peduli Rutan Nusantara mengecam adanya dugaan aksi penganiayaan dalam sel tersebut.

“Kami juga meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini hingga tuntas, jangan sampai Marwah POLRI luntur oleh ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.” Tegasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here