NUSAKATA.COM – Polda Bali telah membebaskan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia dengan inisial KA pada Sabtu (1/2/2025).
Sebelumnya, KA sempat ditahan di area keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (30/1/2025) ketika hendak berangkat menuju Dubai.
Menurut Kombes Pol Ariasandhy, Kabid Humas Polda Bali, pembebasan KA dilakukan setelah tidak ditemukan bukti yang mengaitkan dirinya dengan kejahatan internasional.
“Pemeriksaan lebih lanjut tidak mengungkap adanya bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan beliau dalam tindak pidana,” ujar Kombes Pol Ariasandhy.
KA merupakan salah satu dari sembilan WNA Rusia yang sempat dilaporkan oleh korban. Akhirnya, KA dibebaskan dan diizinkan untuk melanjutkan perjalanannya ke Dubai.
Penahanan terhadap KA dilakukan karena ia termasuk salah satu tersangka dari sembilan WNA Rusia yang dilaporkan oleh korban, seorang WNA asal Ukraina.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam oleh penyidik Ditreskrimum, hasilnya menyatakan bahwa belum ada bukti yang cukup untuk mengaitkan KA dengan aksi kejahatan tersebut.
Pemeriksaan juga mengungkap bahwa saat kejadian, WNA tersebut berada di Dubai, yang dibuktikan melalui pelintasan paspor dan foto-foto terkait.
Ariasandhy menambahkan bahwa Polda Bali akan terus berupaya secara maksimal untuk mengungkap kasus kejahatan internasional ini, dengan koordinasi antara Hubinter Polri, Imigrasi, dan Kedutaan Besar yang terkait.
“Kami berharap kasus yang telah mencoreng citra Indonesia, terutama Bali yang kita cintai, dapat segera terungkap,” tutup Kombes Pol Ariasandhy.