NUSAKATA.COM – Polres Lahat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Acara ini berlangsung di lobi Mako Polres Lahat dan dipimpin oleh Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga, SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Hairuddin, SH, Kasi Humas AKP Mastoni, SE, serta Kanit I Resnarkoba Ipda Yuliandri dan Kanit II Ipda Rico, SH. Kamis, (13/2/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Lahat mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas dua pria yang membawa barang dalam karung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Pada 11 Februari 2025, sekitar pukul 10.30 WIB, petugas Satresnarkoba mendapati dua tersangka di pinggir Jalan Beringin, Kelurahan Kota Jaya, Kecamatan Lahat. Kedua tersangka, yakni Popi Pandri (32) dari Desa Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, dan Dika Cahyadi (27) dari desa yang sama, sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah putih dengan nomor polisi BD 2231 GJ. Di atas motor tersebut terdapat satu karung yang mencurigakan.
Ketika petugas hendak mengamankan mereka, kedua tersangka mencoba melarikan diri ke dalam gorong-gorong di sekitar Yayasan Ponpes Al-Fattah. Namun, upaya mereka digagalkan dan petugas berhasil menangkap keduanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dalam karung tersebut ditemukan tujuh paket besar daun kering yang dibungkus koran, yang setelah diuji terbukti sebagai narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total 7,62 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel merek Realme berwarna putih milik tersangka. Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Lahat menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 7.620 jiwa dari bahaya narkoba.
Polres Lahat akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar kemungkinan adanya jaringan atau ladang ganja lainnya. (Robby)