Menu

Mode Gelap
 

Polisi Bongkar Pelaku Curanmor Seseorang Berasal Dari Sini

- Nusanews.co

9 Feb 2024 14:57 WIB


					Polisi Bongkar Pelaku Curanmor Seseorang Berasal Dari Sini Perbesar

Dompu, NTB (NNC) – Awal bulan Pebuari 2024 tepatnya hari Jum,at (9/2/24) sekitar pukul 09.00 Wita.Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK menggelar press rilis terkait terbongkar pelaku pencurian empat unit sepeda motor asal Kabupaten Bima yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Dompu, bertempat di depan ruangan Tipter Satreskrim Polres Dompu.

 

Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK dalam pres rilisnya mengungkapkan, awalnya terduga pelaku berinisial AB alias Bima warga Dusun Tambe Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima berhasil di ringkus tim jatanras Polres Dompu saat melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Absolud Revo feat warna hitam dengan nomor polis EA 5913 MA milik korban Wahyudin warga dusun Buna Desa Madaprama Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang terparkir di depan ladangnya.

 

Berdasarkan hasil introgasi awal dari terduga AB bahwa sebelumnya ia mengakui telah melakukan aksi pencurian beberapa unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Dompu antara lain. Satu unit SPM jenis yamaha Mio soul GT, SPM jenis mio J, dan SPM jenis yamaha mio M3 125 Cc, dan SPM jenis Honda Revo Absolut serta beberapa barang bukti lainya.

 

“Terhadap ke empat barang bukti SPM roda dua dari hasil pencurian pelaku sudah di jual ke pihak lain/penadah di Desa Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima,” paparnya.

 

Selanjutnya terduga pelaku serta barang bukti sudah di amankan ke Mapolres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, tandasnya.

 

Tidak hanya sampai di sini Kata Kapolres Dompu dalam kasus curanmor ini akan dilakukan pengembangan dan pendalaman lebih jauh lagi oleh penyidik Satreskrim Polres Dompu dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain yang membantu kelancaran aksi pencurian pelaku selama ini.

 

Lanjut Zulkarnain, atas perbuatan terduga pelaku bakal di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara, pungkasnya, (Rdw/ddo)

Baca Lainnya

Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Citalahab Kecamatan Banjar Pandeglang Banten

13 May 2025 - 10:21 WIB

Merasa Bosan Jalan Rusak, Masyarakat Minta Pemda Hibahkan Jalan Kabupaten Pandeglang

13 May 2025 - 09:42 WIB

Samsul Admi, Anggota DPRK Bireuen Fraksi PA, Tinjau Langsung Kondisi Rumah Layak Huni di Tiga Kecamatan

12 May 2025 - 23:52 WIB

Kapolres Lahat Tegas Premanisme Harus Hilang Dari Kabupaten Lahat

11 May 2025 - 18:48 WIB

Gempa Dahsyat Berkekuatan Magnitudo Hantam Wilayah Aceh

11 May 2025 - 18:16 WIB

Program Ketapang 2022 dan 2024 di Desa Koranji Diduga Tak Efektif, Inspektorat Didorong Lakukan Audit

10 May 2025 - 19:41 WIB

Trending di Daerah