Menu

Mode Gelap
 

Banten sport Community Bahas Dugaan ASN Harus Netral

- Nusanews.co

9 Feb 2024 14:53 WIB


					Banten sport Community Bahas Dugaan ASN Harus Netral Perbesar

Pandeglang, (NNC) – Komunitas Olah Raga Banten, Menanganggapi dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai Kepala Desa Lebak di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang diduga melanggar netralitas undang-undang ASN.

 

karna diduga mengkampanyekan Calon presiden nomor urut 02 (Capres) Capres Ri untuk pemilu 2024 ini yang semakin dekat.Jumat (09/02/2024).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kampanye tersebut diduga dilakukan pada bulan Februari tanggal 08 tahun 2024,di desa lebak kecamatan Munjul.

“Kegiatan tersebut tersebar luas di media sosial What’s App dari isi video diduga ada oknum kepala desa dan oknum dinas yang ikut serta mekampanyekan pasangan capres-cawapres Nomor urut 02 ,adapun isi kampanye di video tersebut.

Relawan iing bersama Prabowo dan Gibran satu putaran, menang-menang ucap salah satu relawan dari partai Demokrat.

 

Video yang beredar selama 30 detik itu jelas menampilkan kepala desa lebak kecamatan Munjul dan diduga ada oknum dinas yang terlibat,setelah tim kami mencoba menghubungi kepala desa tersebut sampai saat ini belum ada respon apapun.”

 

Saat dikonfirmasi kepada Panitia pengawas kecamatan Romi memberikan tanggapan hal ini, sedang kami telusuri dan sedang dilakukan investigasi lebih lanjut.” Kata romi.

 

Muktaf beranggapan bahwa Dugaan sementara seluruh kepala desa terlibat dalam aksi kampanye capres-cawapres secara terang-terangan dan jika memang ini benar maka harus segera ditelusuri lebih lanjut oleh pihak terkait. Ada beberapa Faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN menurut Muktaf, perlindungan pengawasan dan rendahnya sanksi menuju pelanggar menjadi kunci untuk memastikan netralitas ASN dalam pemilu dan pemilu.

 

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN dengan jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Dalam Bahkan pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.”

 

Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak tersebut tetap ikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.

 

Sanksi tersebut tertuang, dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3 ) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

Terbitnya PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilu yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.

 

Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara: 1). Ikut kampanye; 2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;5). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7). Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk”.Masih kata muktaf.

 

Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan posisi setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; B). pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS”. Sambungnya.

 

Semoga pemilu tahun 2024 berjalan lancar,kawal terus pemilu damai seluruh masyarakat terlibat dalam pengawalan pemilu.Tutup Muktaf

Baca Lainnya

Polemik Jokowi Tokoh Terkorup 2024

4 January 2025 - 06:13 WIB

Menyambut Tahun Baru 2025 : Rakyat Bahagia Atau Malah Sengsara

1 January 2025 - 08:08 WIB

Pancasila Sebagai Moral Bangsa

30 December 2024 - 13:04 WIB

Pengacara HEBAT Sumatera Utara diundang sebagai PENINJAU pada MUBESLUB PB PASU

27 December 2024 - 06:41 WIB

Program PIP Masih Banyak Bermasalah

24 December 2024 - 08:04 WIB

Aktivis Badak Banten Perjuangan Dan Mantan Ketum KUMALA Siap Maju Perhelatan KNPI

21 December 2024 - 11:45 WIB

Trending di Hiburan