NUSAKATA.COM – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Lubuklinggau selalu mengawal isu Nasional pada umumnya, khususnya isu Daerah Kota Lubuklinggau. Kamis, (23/1/2025)
Salah satu isu yang paling marak saat ini yang menjadi pertanyaan besar kalangan Mahasiswa dan Masyarakat yakni, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau Memberhentikan Dugaan Kasus Korupsi Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau?.
Pemberhentian Dugaan Kasus Korupsi Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau ini viral semenjak tanggal 22 November 2024.
Tanpa dipublikasikan yang jelas terhadap pelaku oknum kasus korupsi Puskesmas tersebut, PMII Lubuklinggau melakukan aundiensi langsung dengan Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Lubuklinggau pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025.
Dalam Audiensi tersebut, yang dihadiri PC PMII Lubuklinggau, Pengurus Komisariat PMII Se-Kota Lubuklinggau, Kajari Lubuklinggau, Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau dan Intelkam Polres Lubuklinggau.
Kajari Lubuklinggau menjelaskan bahwasanya telah menerima laporan Dugaan Kasus Korupsi Puskesmas Citra Medika dan melakukan penyelidikan selama -satu tahun dengan menerima laporan dari korban dan memangil para saksi.
Ia menjelaskan, Ada 75 orang Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau menjadi korban kasus korupsi, ini yang mana korupsi dengan berbagai tindakan dilakukan oleh pelaku dimulai dengan pemotongan gaji nakes dan bahkan tidak membayar gaji nakes,” Ungkapnya.
“Salah satu pelaku Korupsi Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau adalah Kepala dan Bendahara Puskesmas itu sendiri,” Ungkapnya Anita Asterida, S.H., M.M., M.H selaku Kajari Lubuklinggau.
Dijelaskannya, Pemberhentian Penyelidikan Kasus Korupsi Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau dengan alasan utama yakni “Asas Manfaat” 75 korban kasus korupsi ini meminta hak mereka dikembalikan secara utuh, pelaku mengakui kesalahannya dan menyatakan siap mengembalikan dana tersebut secara utuh juga.
Adapun dihentikannya kasus korupsi ini juga dengan 4 point penting. Pertama asas manfaat jika dilanjutkan, Maka korban tidak bisa menerima gaji yang dikorupsi oleh pelaku.
Kedua korban mengakui kesalahannya dan mempunyai etika baik untuk mengembalikan dana yang dikorupsi.
Ketiga pembiayaan pihak Kejari Lubuklinggau tidak mempunyai biaya untuk mengawal kasus ini tingkat Provinsi Sumatera Selatan.
“Yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk 75 korban/saksi kasus ini dan terakhir pihak nakes memintak hak mereka dikembalikan secara utuh,” Paparnya.
Pihak Kejari Lubuklinggau juga telah menjelaskan bahwasanya pelaku tersebut tidak lagi menjabat sebagai Kepala dan Bendahara di Puskesmas Citra Medika Lubuklinggau atau dipecat setelah kasus ini ditanggapi dan pihak Kejari Lubuklinggau telah turun kelapangan memastikan benar tidak menjabat di posisi itu.
Ketika PMII Lubuklinggau mengatakan, mana surat dan bukti berita acara pemecatan pelaku?.
Pihak Kajari tidak dapat memberikan bukti pemecatan palaku dengan alasan masih menunggu surat Inspektorat Daerah Kota Lubuklinggau belum keluar dan masih di follow up suratnya.
“Kami PMII Lubuklinggau merasa kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, tidak bisa membuktikan surat berita acara pemecatan palaku,” Ulasnya.
Padahal, Kata Miftah, kasus ini sudah lama dan secara tidak langsung dan masih banyak kasus lain yang tidak ditanggapi dengan baik oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ini.
“Banyak kasus lain yang tidak ditanggapi baik oleh pihak kejaksaan Lubuklinggau,” Kata Miftahul Alim selaku Ketua PC PMII Lubuklinggau.