Menu

Mode Gelap
 

(PJBN) DPC Malingping Soroti Serius Menjamurnya THM Di Kecamatan Malingping

- Nusanews.co

8 Jan 2025 08:11 WIB


					(PJBN) DPC Malingping Soroti Serius Menjamurnya THM Di Kecamatan MalingpingSerius Menjamurnya THM Di Kecamatan Malingping (Ilustrasi/Istimewa) Perbesar

(PJBN) DPC Malingping Soroti Serius Menjamurnya THM Di Kecamatan MalingpingSerius Menjamurnya THM Di Kecamatan Malingping (Ilustrasi/Istimewa)

NUSAKATA.COM – Tempat hiburan malam (THM) merupakan hiburan yang beroprasi atau melakukan kegiatan di malam hari.

Kegiatan ini seolah di biarkan menjamur di kota malingping, kecamatan malingping, kabupaten lebak banten. Rabu (8/01/2025)

Hiburan malam yang identik dengan pergaulan umum dengan kebebasan berinteraksi dengan lawan jenis tanpa ada batasan dengan dalih propesi.

Berdasarkan hasil penulusuran awak media tempat hiburan malam atau di duga warung remang-remang kini menjalar ke tempat-tempat yang di mana berada dan berdekatan dengan lingkungan masyarakat.

Desa malingping selatan dan desa rahong adalah dua desa yang berbatasan langsung dengan jalan milik pemprov banten, yaitu jalan raya simpang beyeh atau jalan baru.

Jalan baru ini merupakan dua wilayah desa yang mana kegiatan tempat hiburan malam beroprasi di wilayah jalan baru yang berdekatan dengan pemukiman warga.

Diduga tempat hiburan malam yang ada di wilayah kecamatan malingping tidak memiliki perijinan yang sesuai dengan kebutuhan pengelola.

Dikatakan ketua paguron jalak banten nusantara (PJBN) DPC kecamatan malingping, Junaedi menilai dengan adanya THM di desa rahong tepatnya di jalan baru sangat meresahkan.

Dikatakannya, Dengan maraknya yang di duga warung remang- remang di wilayah jalan baru desa rahong itu sangat meresahkan

“Saya selaku ketua Pjbn Dpc kecamatan malingping hal itu sangat mencoreng nama baik kampung dan meresahkan,” ucapnya.

Dirinya menyampaikan, kami akan musyawarah bersama warga untuk membahas bagaimana solusi terbaik mengenai permasalahan sosial di masyarakat.

Masih kata junaedi, karena yang saya tahu di jalan baru ada kontrakan yang di duga kontrakan tersebut di tinggali wanita penghibur yang sering mangkal di warung remang-remang.

“Menurut ingormasi dan keterangan warga sekitar kontrakan sering keluar masuk lelaki sampai jam 3 malam,” Lanjutnya.

“Hal ini tidak boleh di biarkan karena itu sangat mencoreng nama baik kampung,” Tambahnya.

menurutnya kembali, pengelola atau penyedia THM harus di lengkapi seperti Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP) atau Izin Prinsip Usaha Pariwisata (IPUP).

“Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi SLF,” Beber ketua Pjbn.

Ditempat yang sama di katakan warga di sekitaran kontrakan yang tidak mau di sebutkan namanya menerangkan bahwa di situ sering keluar masuk kendaraan roda 2 lewati rumah saya dengan suara kenalpot brong.

“Sering di tegur sama saya tapi tidak di indahkan bahkan sampai jalan yang mau masuk ke arah kontrakan saya halangi pake teraje atau tangga,” Singkatnya.

Baca Lainnya

DPKPP Pandeglang Diduga Abaikan Tanggung Jawab, Masyarakat Sampai Bangun Rumah Mandiri

12 February 2025 - 15:58 WIB

Dua Pria Pengedar Shabu 2,83 Gram Warga Simpasai di Bekuk

12 February 2025 - 15:44 WIB

Iim Mukhoiri Adhan & Muhammad Lutfi Fauzi Pimpin BEM UPG 2025-2026, Terpilih Secara Aklamasi!

12 February 2025 - 11:49 WIB

Warga Diminta Tahan Emosi Terkait Penangkapan di Padarincang Serang

12 February 2025 - 02:48 WIB

Babinsa Koramil 0602-09/Cikeusal Gelar Sosialisasi Di Sekolah Dasar Negeri 1 Cikasap

11 February 2025 - 22:23 WIB

Yayasan Abu Tanoh Mirah Melaporkan Penyerobotan Lahan Kebun Sawit di Aceh

11 February 2025 - 17:18 WIB

Trending di Breaking News