Nusakata.com – Pemerintah kabupaten lebak gelar sosialisasi kawasan tanpa rokok yang di gelar di pendopo kecamatan malingping pada hari selasa (19/11/2024)
Adapun rangkaian kegiatan sosialisasi dengan di hadiri dari berbagai unsur, mulai dari kepala desa sekecamatan malingping, korwil pendidikan, UPT kecamatan malingping, dinas kesehatan, forkopincam kecamatan malingping dan unsur lainnya.
Dikatakan Bakhtiar Skm ., M.E.pid dari dinas kesehatan kabupaten lebak dalam sambutannya bahwa, bahaya merokok itu sangat lah mengkhawatirkan untuk kesehatan. Jadi perlu adanya satgas kawasan tanpa rokok (KTR).
“Peraturan daerah kabupaten lebak no 03 tahun 2023 kawasan tanpa asap rokok (KTR) 8 BAB 24 pasal, jadi sudah tertuang dalam peraturan daerah (perda) peratuaran bupati (perbup), keputusan bupati (kepbup).” Terangnya
“Perlu adanya satgas kawasan tanpa rokok di tingkat kecamatan dengan melibatkan pemerintahan setempat forkopimcam dan sampai ketingkatan pemerintahan desa.” Ucapnya
Ditempat yang sama M sanda Putra Kusuma Sip memaparkan dalam sambutannya dari bidang PPUD POL PP kabupaten lebak, dirinya mengatakan, mohon maaf bapak ibu saya selaku petugas penegak perda.
“Jadi kenapa dengan adanya perda, untuk mengatur dan mengedisiplinkan bagi orang yang berhak perokok dan bagi orang yang tidak merokok.” Ujarnya
“Tupoksi kami adalah menertibkan gangguan umum dan memberikan rasa aman pada masyarakat.” Tutupnya
Rangkaian sosialisasi di lanjutkan dengan tanya jawab dan berjalan lancar sampai dengan penutupan baca doa bersama. (E,H)