Nusakata.com – Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Namun, hal itu diduga terkesan tidak indahkan oleh sebagian management CV secara teknis di lapangan.
Pasalnya, terpantau tim nusakata.com dilokasi pekerjaan pembangunan rehabilitasi gedung pustu pada sabtu, 19/10/2024
Nampak terlihat papan informasi proyek. Pemerintah Kabupaten Pandeglang Dinas Kesehatan. Surat Perintah Kerja (SPK) nomor kontrak : 026/02.2.01/PK/DINKES/2024.
Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat. Kegiatan penyediaan fasilitas kesehatan untuk UKM dan UKP kewenangan daerah kabupaten/kota.
Pekerjaan rehabilitasi Pustu Curugciung Puskesmas Cikeusik dengan nilai kontrak Rp. 199.300.000 (seratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) sumber dana DAU DPA-SKPD No 903/kep.01/PPKD/2024
Tanggal 08 Januari 2024 tahun anggaran 2024 jangka waktu pelaksanaan 60 (hari) kalender melalui penyedia CV. KARYA BERSAMA diduga abaikan K3 (Safety) para pekerja.
Kepada media ini, pada waktu itu salah satu pekerja menjelaskan, “Pekerjaan ini baru dua hari karena kemarin libur, untuk safety baru dikasih beberapa helem saja dan rompi, kalo sepatu tidak dikasih, lebih jelas silahkan ke pihak cv.” ujar otong.
Dilain hari, Usep disebut selaku pelaksana yang sekaligus dirinya mengaku sebagai pemborong saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp namun terkesan slow respon.
Kemudian awak media pun berupaya menghubungi secara singkat ia mengatakan,
“Nanti ada orang kepercayaan saya nemuin.” katanya
Saat ini awak media masih upaya meminta konfirmasi Dinas terkait sampai berita ini pun ditayangkan. (Ep)