Home Daerah LPPD Pertanyakan Deklarasi Damai oleh KPU Tidak Dihadiri Calon Walikota

LPPD Pertanyakan Deklarasi Damai oleh KPU Tidak Dihadiri Calon Walikota

2
0

Nusakata.com – Lembaga Pemantau Pemilu Damai (LPPD) mempertanyakan ketidakhadiran Rico Waas dan Ridha Dharmajaya dalam deklarasi Pilkada Damai yang dilaksanakan oleh KPU Kota Medan pada 24 September 2024 di Kantor KPUD Kota Medan.

Agung Pratama selaku ketua umum Lembaga Pemantau Pemilu Damai (LPPD) sayangkan ketidakhadiran dua Calon Walikota tersebut.

Dalam keterangannya kepada kami, Agung sampaikan “Bagaimana mungkin yang menjadi hal urgensi dalam Pilkada yaitu memastikan bahwa Pilkada tersebut damai melalui deklarasi yang dilaksanakan oleh KPUD Kota Medan tidak dihadiri oleh dua Calon Walikota Medan yaitu Rico Waas dari nomor urut satu, dan Ridha Dharmajaya dari nomor urut dua. Keduanya hanya diwakili oleh Calon Wakil Walikotanya. Cukup disayangkan hal seperti ini terjadi, apakah kedua Calon Walikota tersebut tidak menginginkan bahwa pelaksanaan pemilu terlaksana secara damai?”, ungkapnya.

Agung juga menegaskan bahwa “Perlu diingatkan Pilkada bisa berjalan secara damai itu faktor tersebesarnya harus hadir dari para paslon. Kita meragukan kedua Calon Walikota tersebut terkait kesiapan dan pemahamannya terhadap urgensi dari Pemilu damai. Kami juga meminta ketegasan dari KPUD Kota Medan terkait hal ini. KPUD Kota Medan harus memanggil kedua Calon Walikota tersebut Rico dan Ridha untuk hadir ke KPU Medan dan menandatangani pernyataan siap mengikuti Pemilu secara damai. Selain itu kami juga meminta ketegasan KPUD Kota kedepan untuk menekankan kepada Paslon yang ada agar mengikuti setiap tahapan atau proses yang telah KPU tetapkan dengan benar, jangan mangkir seperti ini,” tegasnya.

Sementara itu Pilkada Kota Medan saat ini H-1 memasuki masa kampanye yaitu pada 25 September 2024, yang sebelumnya pada 23 September 2024 telah terlaksana pencabutan nomor urut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here