Menu

Mode Gelap
 

LP – KPK Menyoroti Pengusaha Provider Internet Yang Di Duga Memasang Kabel Semeraut

- Nusanews.co

24 Feb 2024 09:14 WIB


					LP – KPK Menyoroti Pengusaha Provider Internet Yang Di Duga Memasang Kabel Semeraut Perbesar

LEBAK,(NNC) – kini usaha WiFi saat ini sedang marak di wilayah lebak selatan banten, hampir setiap rumah saat ini sudah terpasang jaringan wifi dengan cara pendaftaran yang begitu mudah hanya dengan menggunakan identitas pribadi KTP untuk berlangganan internet dari penyedia jasa internet sudah langsung terpasang. 24/02/2024

Jaringan internet tersebut kemudian disalurkan kepada pelanggan dengan biaya bulanan sebesar Rp 150.000,- per bulan s/d 190.000 ada juga yang di jual dengan eceran lembaran kertas yang di sebut vocher harga eceran vocher ada yang Rp 2000 hingga Rp 3000 persatu lembar vocher atau bahkan harga variatif.

 

Praktik ini diduga ilegal karena penyedia layanan internet diduga tanpa izin resmi akses kabel sambungan pun di duga milik perusahan provider tidak di sediakan tihang-tihang untuk menyangga kabel, Sebab di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasi lah yang bisa menyalurkan akses jaringan internet ke pelanggan.

 

Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Hal ini mendapat sorotan serius dari salasatu Aktivis Lebak Selatan Iyan Nulhadi Katua Lp-Kpk Komcab Lebak

Iyan mempertanyakan legalitas yang jelas terkait perizinan Jartup tersebut, sebab hal itu berpengaruh juga dalam pelayanan, salah satunya dalam hal pengawasan dari Kementrian yang bersangkutan.

 

“Keberadaan jaringan wifi ini memang membantu untuk memudahkan masyarakat berkomunikasi dan mengetahui banyak hal tentang informasi, akan tetapi kewajiban perusahaan untuk melengkapi izin dan membayar pajak terhadap pemerintah terkait harus di tempuh. katanya

 

lanjut Iyan, juga mengikuti aturan pemerintah yang harus di laksanakan, dengan maraknya pengusaha wifii dan mudahnya untuk menyambungkan jaringan internet tersebut juga membuat kami tanda tanya, apa jangan-jangan mereka itu belum memiliki izin lengkap dari Kementrian.” Ungkapnya.

 

masih kata Iyan, berharap ada pengawasan yang serius dari pemerintah dengan maraknya pengusaha jaringan wifi yang sangat mudah untuk menghubungkan jaringan ke rumah-rumah konsumen tersebut dan juga memberikan teguran kepada pengusaha yang di anggap memasang kabel semeraut dan mempengaruhi dampak lingkungan.” Paparnya

 

Sementara salasatu pengusaha provider saat di mintai keterangan Awak Media nusanews.co membenarkan bahwa kabel-kabel miliknya menumpang di rumah warga yang terlintasi, tapi sudah izin sama yang punya rumah. Terangnya (Ence hidayat)

Baca Lainnya

Ajak Mahasiswa Melek Teknologi, UKM TIKOM STKIP Syekh Manshur Adakan Kajian Mingguan

12 January 2025 - 13:39 WIB

Memahami Ruang Lingkup Manajemen

18 December 2024 - 07:50 WIB

Fraud (Kecurangan) Laporan Keuangan

18 December 2024 - 07:33 WIB

Peran Audit Field Work (Pekerjaan Lapangan) Dalam Proses Audit

18 December 2024 - 05:22 WIB

Membangun Sistem Pengendalian Internal yang Efektif: Hubungan Auditor dan Tantangan Dalam Menghadapi Kecurangan

18 December 2024 - 05:11 WIB

The Commite Of Sponsoring Organization Of The Treadway Commisiona (COSO)

18 December 2024 - 03:33 WIB

Trending di Pendidikan