Sumbawa, NTB (NNC) – 12 Febuari 2024 ptps Sebeok kec. Orong Telu gelar penertiban APK (alat Peraga kampanye) guna terselenggara nya pemilu damai 2024.
Hasrudinsya selaku PD (Pengawas Desa) menghimbau kepada ptps desa Sebeok, Untuk melakukan penertiban apk.
Beliau megatakan sebenarnya penertiban apk ini bukan tugas sahabat – sahabat ptps karna ini adalah tugas dari sat-polpp, tapi mengingat daerah kita yang tidak memiliki sat-polpp maka kita harus mengambil tindakan untuk melakukan penertiban. Katanya
Meskipun kita dari pihak bawaslu telah mengirimkan surat himbauan kepada parpol untuk menertibkan apk, namun ada beberapa apk seperti spnduk, beliho dan stiker yang harus di tertibkan.
Mereka yang belum di tertibkan sedangkan waktu masa tenang suda masuk dari tanggal 11 Febuari 2024 jadi kita sebagai PD dan ptps sudah seharusnya mengambil tindakan dan menertibkan apk tersebut ujar hasrudinsya selaku PD (pengwas Desa). Ungkapnya
Dalam proses penertiban tersebut ada beberapa masyarakat yang merasa keberatan atas tindakan kita dalam pencabutan spanduk.
Alhamdulilah masyarakat setelah di beri penjelasan dan pemahaman terkait siapapun di larang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dimanapun pada masa tenang.
“Bagi siapa yang melanggar aturan di masa tenang maka akan di kenakan sangsi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga 48jt rupiah sesuai isi Pasal 492 & 523 UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.”. Tutupnya ( Doni )