Nusanews.co.Dompu,NTB – Untuk Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di dalam sistem pemerintahan bukan menjadi pilihan, akan tetapi sudah menjadi keharusan yang wajib dilaksanakan. Karena sejatinya TIK mampu mendukung tata kelola pemerintahan baik dari segi administrasi maupun pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE)
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham RI menyelenggarakan Webinar Pengawasan SPBE dengan tema “APIP Kawal SPBE Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas” yang bertempat di Ruang Aula Lapas Dompu, Selasa (07/11/23) mulai pukul 09.30 Wita sampai selesai.
Kegiatan diikuti secara virtual oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu bersama jajarannya.
Razilu selaku Inspektur Jenderal Kemenkumham RI menjelaskan, bahwasanya Itjen sebagai salah satu ujung tombak dalam menyukseskan SPBE. Digitalisasi pemerintahan menjadi pendorong nyata dalam peningkatan kualitas layanan publik. Paparnya.
Untuk itu diharapkan kegiatan ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta dapat mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Selain itu TIK dapat mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu, termodren di abad sekarang ini, tandasnya.
Kegiatan webinar pengawasan dari inspektorat Jendral Kemenkumham RI berlangsung lancar dan kondusif, pungkasnya. (Rdw/ddo)