Menu

Mode Gelap
 

Konflik Agraria Masyarakat Dan Redistribusi Pengakuan Atas Hak Tanah Bersama Cimarga lebak – Banten

- Nusanews.co

7 Nov 2023 04:55 WIB


					Konflik Agraria Masyarakat Dan Redistribusi Pengakuan Atas Hak Tanah Bersama Cimarga lebak – Banten Perbesar

Lebak – Program reforma agraria merupakan upaya untuk penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset, disertai dengan penataan akses untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia.

“Dan alhamdulillah hari ini kita serahkan sertifikat redistribusi tanah eks HGU untuk dimanfaatkan oleh para petani, Desa Gununganten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak” kata Hadi menteri (ATR/BPn) Selasa, (6/11/2023)

Penataan aset dengan pemerataan dalam hal penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sekaligus memberikan legalisasi aset tanahnya, kemudian dilanjutkan dengan penataan akses dengan kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM) yakni memberikan akses kepada sumber-sumber ekonomi (modal usaha, produksi, dan pasar) sehingga potensi ekonomi masyarakat dapat dikembangkan maksimal untuk meningkatkan kesejahteraan.

Reforma agraria dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 yang saat ini sudah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, dan dengan regulasi tersebut penyelesaian konflik agraria menjadi lebih cepat diselesaikan, terlebih jika mendapatkan dukungan penuh dari stakeholder dan dinas-dinas terkait.

Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten berupaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan terutama tanah-tanah bekas hak (HGU/HGB berakhir haknya) dan tanah yang beririsan dengan kawasan hutan dengan mekanisme ditetapkan sebagai objek reforma agraria, selanjutnya dibagikan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan sehingga masyarakat memperoleh keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah.

“Undang-undang pokok agraria tanah itu kan milih rakyat setempat, berhubungan sebelum nya di tempati perusahaan di kasih lah hgu oleh negara. Jadi HGU nya habis Konflik nya perusahaan itu ingin memperpanjanh hgu nya itu, Maka konflik nya di situ” Ujar Raju, salah satu mahasiswa yg ikut serta dalam penyelesaian konflik.

“Selama 20 tahunan berjuang, lewat legitasi dan non legitasi, setelah konflik selesai penyelesaian lewat legitasi dan non legislati, konflik nya sudah di sah kan lewat sertifikasi, cuma tanah nya gak di kasih satu orang satu orang, tapi sifatnya komunal Maka nya masyarakat mengalami, dengan cara di stop bagaimana si pabrik inih di stop, seperti buruh dengan mogok kerja, tapi masyarakat dengan cara demo dan mencegah produksi itu berjalan.” Lanjutnya

Hadi menambahkan, jika tanah adat yang sudah disertifikatkan terlibat kontrak Hak Guna Usaha (HGU) dengan investor, masyarakat adat berhak atas lahan tersebut setelah kontrak dengan investornya berakhir. Adapun jika belum disertifikatkan, maka setelah HGU berakhir, status tanah akan kembali ke tangan negara sebagaimana aturan dalam undang-undang.

“Mudah-mudahan sebelum akhir 2023 atau awal 2024 perdanya sudah selesai sehingga kita bisa segera keluarkan sertifikat tanah ulayat masyarakat hukum adat,” Pungkasnya.

Kontributor : Ayu / Ajeng

Baca Lainnya

Ajak Mahasiswa Melek Teknologi, UKM TIKOM STKIP Syekh Manshur Adakan Kajian Mingguan

12 January 2025 - 13:39 WIB

Resmi Dilantik, DPM dan DEMA STAI KH. Abdul Kabier Siap Wujudkan Kepemimpinan Harmonis

12 January 2025 - 12:07 WIB

Preman Kampung di Ciduk Kerap Palak PKL Melulu

12 January 2025 - 05:02 WIB

Miris! Bangunan Hampir Ambruk, MTs Nurul Ikhlas Baiturrahman di Kabupaten Serang Butuh Perhatian

11 January 2025 - 16:17 WIB

Awal Pembaruan Kepemudaan : R. Billyan Halli Terpilih Sebagai Ketua PK KNPI Kecamatan Pagelaran

11 January 2025 - 14:07 WIB

Pandangan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terhadap Keadilan Sosial dan Ekonomi

11 January 2025 - 07:24 WIB

Trending di Daerah