NUSAKATA.COM – Demi menyerap anggaran dana Ketahanan Pangan (Ketapang) yang bersumber dari Dana Desa 20% tahun 2025, Desa Sukasenang, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak-Banten.
Diduga sengaja menutupi keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang lama dan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) baru yang diduga tanpa memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan Undang-Undang yang berlaku.
Menurut Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang baru, Rusmani, mengatakan, ia membenarkan bahwa Desa Sukasenang sudah membentuk BUMDes pada masanya Lurah Sardi.
“Namun tidak berjalan dan tidak ada laporan pertanggung jawaban,” ucapnya.
Rusmani pun mengatakan bahwa mengenai prosedur dan tidaknya ia merasa tidak paham.
“Kemudian kami dibentuk atas SK Kepala Desa yang sekarang dan mengenai sesuai prosedur apa tidaknya kami pun tidak faham karena Desa yang lebih tau,” imbuh Rusmani. Kamis, (12/3/2026).
Katanya, Mengenai pada saat Musdes dulu ada dan tidaknya serah terima jabatan dari BUMDes lama ke BUMDes baru ia merasa lupa.
“Saya lupa lagi tapi perasaan gak ada pak,” lanjutnya.
Menurut Rusmani. Ia pun tiba-tiba dipilih dan langsung diberikan SK oleh Kepala Desa.
Menurut Aktivis, Asep Otoy, Sanksi bagi Desa yang membuat BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) baru tanpa persetujuan pengurus BUMDes lama dapat berupa:
1. Pembatalan BUMDes baru oleh pemerintah daerah.
2. Penghentian sementara kegiatan BUMDes baru.
3. Penggantian pengurus BUMDes lama yang dianggap tidak efektif.
4. Penundaan atau penghentian bantuan dana dari pemerintah daerah.
5. Sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemudian, lanjut Asep, Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 14 disebutkan bahwa, Pembentukan BUMDes harus disetujui oleh rapat anggota BUMDes dan disahkan oleh Kepala Desa.
Asep menegaskan, Jika dalam peraturan sudah dituangkan beberapa sanksi bagi Desa yang membentuk BUMDes tanpa tahapan prosedur yang benar.
“Maka tidak ada alasan bagi BUMDes Desa Sukasenang untuk diberikan sanksi tersebut karena dugaan kuat dalam pembentukannya BUMDes Sukasenang tidak memenuhi syarat dan tahapan yang telah ditentukan,” ujar Asep.
Maka dari itu dalam waktu dekat, Asep Otoy, akan buat laporan pengaduan Kepada Pemerintah Daerah melalui DPMD yang mempunyai kewenangan agar segara melakukan pemeriksaan terhadap BUMDes Sukasenang.
“Karena diduga telah melanggar aturan syarat administrasi dalam pembentukannya dan harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan perturan Undang-Undang yang berlaku,” Tegasnya.
Mengenai hal tersebut, kepala desa Sukasenang saat di hubungi melalui pesan singkat whatsAap tidak menjawab dan seolah bungkam, sampai berita ini di terbitkan.








