Dompu.NTB – Pria berinisial IR warga Simpasai diciduk tim Satnarkoba Polres Dompu karena menguasai, menyimpan dan menjual Narkotika jenis shabu di jalan dan di rumahnya. Ia di sergap di jalan lingkungan Simpasai Kelurahan Simpasai sekitar pukul 00.30 wita, Minggu (21/1/23).
Pada saat tak terduga IR di tangkap, Polisi berhasil menyita Narkotika jenis shabu sebesar 1,58 Gram serta barang bukti lain yakni,
1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran 5 x 8 dan di dalamnya terdapat 4 (empat) buah gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Saabu-sabu, 1 klip (Satu) buah gulung plastik transparan sisa pakai serta1 (satu) unit HP merk Nokia Kecil warna biru.
Penangkapan pelaku sesuai Keterangan Plh Kasat Narkoba, pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 23.50 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu tepatnya di lingkungan Simpasai Kecamatan Woja kerap terjadi transaksi Narkotika.
Setelah memastikan informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu AIPDA BAMBANG SUPRIADI, S.Sos menuju ke lokasi yang bermaksud dan langsung melakukan pengintaian di sekitar TKP yaitu di lingkungan Simapsai Kecamatan Woja.
Pada pukul 00.10 wita, tim mendapat informasi bahwa kejadian tak terduga IR berada di pinggir jalan di lingkungan Simpasai dan sambil melayani pembeli Narkotika.paparnya.
Tidak menunggu lama, sekitar pukul 00.30 WITA tim langsung melakukan penangkapan terhadap IR yang sedang duduk di pinggir jalan sambil melayani pembeli, jelasnya.
Sebelum melakukan penggeledahan, tim memanggil saksi umum di sekitar itu untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut. Pada saat penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti sabu dan lainnya.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap IR darimana mendapatkan bukti barang yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut, IR mengaku memperoleh barang bukti tersebut di Kelurahan Bali I namun tidak menyebutkan secara detail dari siapa sehingga tim opsnal tidak bisa langsung melakukan pengembangan, Selain itu bahwa keadaan tak terduga juga diperkirakan sedang pengaruh sabu sabu.
Selesai melakukan penggeledahan, Tim langsung pengamanan tak terduga IR dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, selanjutnya.
Atas perbuatannya pelaku akan di jarat pasal 112 dan 114 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling ringan 5 tahun dan maksimal 20 tahun Pidana Penjara, menyimpulkan. (Jalan/lakukan)