Menu

Mode Gelap
 

Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Oleh Desa Bendungan, Bersama Tim Pengadaan Tanah

- Nusanews.co

30 Nov 2024 03:17 WIB


					Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Oleh Desa Bendungan, Bersama Tim Pengadaan Tanah (Nusakata.com) Perbesar

Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Oleh Desa Bendungan, Bersama Tim Pengadaan Tanah (Nusakata.com)

Nusakata.com – Pembangunan yang telah merusak dan menghilangkan tanah milik Sarman SHM no 26-193-1988 lokasi obyek tanah STA 26_+400- 26_+800 serta merugikan keuangan negara.

Menindaklanjuti surat permohonan audiensi tanggal 10 juni 2024 kementrian ATR/BPN Republik indonesia, Mendindaklanjuti surat permohonan audiensi taggal 28 oktober 2024 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, menindak lanjuti surat klarifikasi tanggal 22 November 2024 Kantor Pertanahan Nasional {BPN} Lebak, yang di anggap tidak sesuai asas pengadaan tanah terkait penyelesaian tanah milik Sarman.

Pengadaan tanah di Desa Bendungan, maka kami Pengurus Pergerakan Pemuda Bojong Bersatu (P2B2) dan Patriot Pemersatu Banten Nasional Indonesia (PPBNI).

Meminta Kejaksaan Negri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung serta Satgas mafia tanah polda banten, mengusut tuntas Bidang Perbidang Tanah yang tidak sesuai kebutuhan Proyek Strategis Nasional, yang dianggap telah merugikan Keuangan Negara serta tanah milik Sarman.

Akibat Tim pengadaan tanah Provinsi Banten, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Kab. Lebak, kepala Desa Bendungan, Satgas A Satgas B tahun anggaran 2017-2019.

“Tidak sesuai dengan peraturan pemerintah No 19 tahun 2021 Tentang penyelenggaraan pengadaan tanah, bagi pembangunan untuk kepentingan umum.” ucap Ade Selaku Kordinator Lapangan .Sabtu, 30/11/2024

Dengan Tuntutan yang kami inginkan yaitu.

1. ATR/BPN dan DITJEN REPUBLIK INDONESIA. Agar Mengambil alih Tim pengadaan tanah Desa Bendungan Milik Sarman, data tanah piktif tidak sesuai kebutuhan Proyek Strategis Nasional, agar segera dilakukan peninjauan ulang, karna Ditjen bertanggung jawab penuh atas ketersediannya tanah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan UUD

2. PT.WIKA WIJAYA KARYA, segera melakukan koordinasi dengan PUPR, selaku intansi yang mmembutuhkan tanah serta mengusut tuntas lembaga dan oknum-oknum pengadaan tanah Republik Indonesia, untuk kepentingan pribadi atau golongan, dan berkoordinasi dengan penegak hukum sesuai peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2021 jika tuntutan ini belum di selesaikan baik secara hukum, maupun sesuai per undang-undangan maka menghentikan sementara kegiatan pembangunan sebelum ada pertanggung jawaban dari Ditjen pengadaan tanah Republik Indonesia, bersama PT.WIKA WIJAYA KARYA.

3. Meminta Satgas Mafia Tanah Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung segera menindak tegas Oknum-Oknum Mafia pengadaan tanah di Provinsi Banten Kab Lebak Desa Bendungan Tanah Milik Sarman SHM 26/-193/1988 Obyek Tanah Blok Cinangis Desa Bendungan Kec Banjarsari Kab Lebak agar di proses sesuai perundng-undangan laporan pengaduan yang akan kami berikan hasil investigasi, identivikasi, baik peta bidang, gambar bidang, lokasi bidang, nomor induk bidang serta dokument palsu hasil rekayasa penerima UGK tahun anggaran 2017/2019 yang diduga dilakukan tim pengadaan tanah, ketua pelaksanaan pengadaan tanah bersama kepala desa bendungan, laporan pengaduan akan kami berikan pada tanggal 4 November setelah demonstrasi di lakukan.

 

Ade Menambahkan, dengan Dasar Hukum yang berlaku di negara republik indonesia.

1. UUD NO 2 TAHUN 2012. Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

2.UUD NO 5 TAHUN 1960 Tentang Poko-Poko Agraria

3.UUD NO 11 TAHUN 2020 Tentang Cipta Kerja

4.Peraturan Pemerintah NO 19 TAHUN 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

5.UUD RI NOMOR 9 TAHUN 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.

“Maka dari itu pada Hari, Tanggal,  Senin, 02 Desember 2024 Pukul 10:00 WIB s/d selesai Akan melaksanakan aksi unjuk rasa di perusahaan yang merugikan tersebut.” Jelasnya

Ditempat yang berbeda Sekdes Desa Bendungan menanggapi kepada masa yang akan melakukan aksinya.

“Silahkan apa yang mau di bongkar baru lihat seruan itu, kalau memang mereka melaksanakan aksi sesuai dengan prosedur silahkan.” Singkatnya (Irgi)

Baca Lainnya

Dua Pria Pengedar Shabu 2,83 Gram Warga Simpasai di Bekuk

12 February 2025 - 15:44 WIB

Iim Mukhoiri Adhan & Muhammad Lutfi Fauzi Pimpin BEM UPG 2025-2026, Terpilih Secara Aklamasi!

12 February 2025 - 11:49 WIB

Warga Diminta Tahan Emosi Terkait Penangkapan di Padarincang Serang

12 February 2025 - 02:48 WIB

Babinsa Koramil 0602-09/Cikeusal Gelar Sosialisasi Di Sekolah Dasar Negeri 1 Cikasap

11 February 2025 - 22:23 WIB

Yayasan Abu Tanoh Mirah Melaporkan Penyerobotan Lahan Kebun Sawit di Aceh

11 February 2025 - 17:18 WIB

Perayaan HUT ke-23 AMPG, Bamsoet Dorong Peran Generasi Muda dalam Pembangunan 

11 February 2025 - 16:05 WIB

Trending di Daerah