Pandeglang – Praktek monopoli jabatan yang terjadi di Desa Geredug Kecamatan Bojong membuat DPC Amira Kabupaten Pandeglang gerah. 20/12/2023
Pasalnya, adanya dugaan monopoli jabatan tersebut mencuat lantaran Pjs Desa Geredug Kecamatan Bojong adalah istri dari mantan Kepala Desa Geredug hal ini jelas menabrak aturan PP 53 dan Peraturan Bupati Kabupaten Pandeglang nomor 1 tahun 2015
“Kami DPC Amira mengecam keras jika benar adanya dugaan monopoli jabatan yang terjadi di Desa Geredug Kecamatan Bojong apalagi diisi oleh istri dari mantan Kepala Desa Geredug Kecamatan Bojong tersebut”. Tandas Rohikmat selaku Ketua DPC AMIRA Kabupaten Pandeglang
Rohikmat juga menyayangkan sikap dari Camat Bojong dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa jika sampai meloloskan tanpa mempertimbangkan poros edukasi pemerintah yang bersih dari kolusi dan nepotisme sehingga, dilantiknya istri dari mantan Kepala Desa Geredug Kecamatan Bojong, apalagi itu yang bukan berasal dari unsur Pemerintahan melainkan dari unsur pendidikan.
“Kami DPC AMIRA akan menyikapi dan menyoroti Pemerintah Kecamatan Bojong dan DPMPD Kabupaten Pandeglang sehingga mempermalukan institusi pemerintahan kabupaten pandeglang”. Tegasnya