Pandeglang – Pelantikan PJs Kepala Desa Geredug Kecamatan Bojong menuai polemik, ternyata PJS yang dilantik adalah istri dari seorang mantan Kepala Desa Geredug Periode 2018-2023. 20/12/203
Di gantikan oleh istrinya kepala desa Geredug Malah menuai kritik dari berbagai pihak.
M.Hanapi Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Bojong (KMB) mengatakan, meskipun tidak melabrak aturan, harusnya Camat Bojong memilah dan memilih pegawai pemerintah dilingkungan Kecamatan Bojong, bukan malah mengambil dari tenaga pendidikan yang memang itupun di luar dinas lingkungan pemerintah kecamatan bojong.
Kemudian menjadi pertanyaan dari sekian banyak pegawai negeri sipil kenapa harus mentok pada istri dari Kepala Desa yang sebelumnya menjabat, jangan sampai terjadi praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Tegasnya
“Apa jangan-jangan sudah di desain jauh-jauh hari antara kepala desa dan camat, berbisik di belakang atas ini semua, sangat menduga sekali kami kepada camat yang dinyatakan tak profesional dan tak netral. Bahkan diluar logika kita hal ini terjadi.”Pungkasnya
Masih M.Hanapi, kamipun mengingatkan kepada Camat Bojong Yaitu Bapak Yadi Pribadi SE harus bertanggung jawab atas reaksi masyarakat yang kemudian akan terjadi di kecamatan bojong atas hal ini.
“Kami dari Keluarga Mahasiswa Bojong ikut Akan serta menelusuri apakah ada unsur kepentingan atau paksaan dengan ini semua, karena kami menduga di luar kata profesional dan dugaan.” Tutupnya
Sementara itu, camat bojong mengatakan atas polemik yang terjadi, Ia menjawab, “Berdasarkan Undang-undang no 6 tahun 2014 bahwa Penjabat Kepala Desa harus PNS .dan Perbup no 29 tahun 2017 bahwa penjabat kepala desa di angkat oleh Bupati dari PNS di lingkungan Pemerintah kabupaten Pandeglang.” Singkatnya dalam jawaban pesan whatshap