Menu

Mode Gelap
 

Diduga Jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) Berkedok Lady Companion, 12 Perempuan Vietnam Diamankan di Jakarta

- Nusanews.co

14 Dec 2024 04:37 WIB


					Diduga Jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) Berkedok Lady Companion, 12 Perempuan Vietnam Diamankan di Jakarta (Istimewa) Perbesar

Diduga Jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) Berkedok Lady Companion, 12 Perempuan Vietnam Diamankan di Jakarta (Istimewa)

Nusakata.com – 12 perempuan asal Vietnam diamankan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (12/12/24) di sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara.

Mereka diduga terlibat dalam praktik pekerja seks komersial (PSK) yang disamarkan sebagai Lady Companion (LC). Penangkapan ini dilakukan setelah laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan ilegal oleh warga negara asing (WNA) di daerah tersebut.

Penyelidikan dan Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di lokasi hiburan malam tersebut.

Setelah penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif selama satu bulan, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan izin tinggal.

Kami Mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim berdasarkan laporan masyarakat.

“Kami kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif selama satu bulan, dan akhirnya kami memastikan adanya pelanggaran, sehingga kami bergerak untuk melakukan penangkapan,” jelas Yuldi Yusman dalam keterangan pers.

Penyalahgunaan Izin Tinggal oleh WNA, Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa 10 dari 12 perempuan tersebut masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan (BVK), sementara dua lainnya menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan wisata.

Namun, mereka justru bekerja sebagai PSK, dengan tarif yang diketahui mencapai Rp 5.600.000 per orang.

Para perempuan tersebut kini terjerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal.

Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pengembangan Kasus dan Tindak Lanjut Saat ini, 12 perempuan asal Vietnam tersebut telah diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pihak imigrasi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung yang membawa mereka ke Indonesia.

Yuldi Yusman menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia.

“Pengembangan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat, dan kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang melanggar hukum di Indonesia,” Tutup Yuldi

Baca Lainnya

Supir Pajero Tikam Sopir Bus Damri

12 February 2025 - 16:20 WIB

Bareskrim Polri Berisinyal Tersangka Kasus Pagar Laut

12 February 2025 - 15:20 WIB

Di KPK, Imam Pasli Didemokan Proyek Cawe-Cawe APBD Perubahan 2024

12 February 2025 - 13:16 WIB

Harumkan Nama Indonesia, Anggota Polri Ikuti Police Academy Exchange Program di UEA

12 February 2025 - 12:30 WIB

Warga Diminta Tahan Emosi Terkait Penangkapan di Padarincang Serang

12 February 2025 - 02:48 WIB

Yayasan Abu Tanoh Mirah Melaporkan Penyerobotan Lahan Kebun Sawit di Aceh

11 February 2025 - 17:18 WIB

Trending di Breaking News