Nusakakata.com – Tanah seluas 6227 m² yang di beli oleh Ambo Sakka H dari pemilik yang bernama bapak Entang Alm. Masyarakat Desa Gombong kecamatan panimbang kabupaten pandeglang dengan seharga 200 Ribu Rupiah pada tahun 1980 yang hanya ber datakan AJB.
Ambo Gala selaku adik ambo sakka h mengatakan, pada saat saya umur 12 tahun, saya sudah tahu bahwa itu di beli dari pak entang alm.
“Dan yang membayarkan pajaknya yaitu teteh nya Hj. Nurma (Alm).” Ucapnya Ambo Gala selaku adik yang di kuasakan di rumahnya kepada jurnalis Nusakata.com. sabtu, (14/12/2024)
lanjut Ambo Gala, tanah ini sudah bertahun-tahun dari semenjak jual beli berlangsung. Saya belum pernah melihat sertifikatnya dari almarhumpun, saya belum pernah melihat yang saya lihat hanya sebuah AJB akta Jual Belinya saja.
Terangnya berkata, tanah ini sudah di manfaatkan untuk berkebun oleh para petani local untuk di jadikan sawah menanam padi.
“Namun saat ini karna adanya pergusuran untuk di bangun Pronyek Nasional jalan Tol Serang-Panimbang lahan seluas 6227 ini terkena imbas seluas 3.006m² yang masih ada sawahnya pula.” Keluhnya
Ambo Gala Menambahkan, Saya disuruh mengurus tanah ini sudah bertahun-tahun, jadi saya tahu betul kronologis awal Tanah milik Kaka saya ini.
Semenjak lahan ini tergarap oleh tol, sawahnya kena imbas. Namun saya dan kaka saya ambo sakka H belum menerima uang ganti rugi atas kepemilikan tanah ini sesuai AJB yang di beli dari pak Entang Alm.
“Saya berharap kepada yang berkompenten bisa mengatasi dan mengganti kerugian yang saya dapat ini, dan meminta hak ganti kerugian ini karna tanah seluas 3006m² sudah di garap PT. PP Persero Tbk. Namun belum ada nya hak ganti rugi yang saya terima.” Pungkasnya (Irgi)