Menu

Mode Gelap
 

Diduga Air Kemasan 200 ml Aqua Alfath Berlumut : Ini Tanggapan Pihak Dinkes Pandeglang

- Nusanews.co

10 Nov 2024 07:17 WIB


					Gambar aqua yang keruh beredar (foto : Nusakata.com) Perbesar

Gambar aqua yang keruh beredar (foto : Nusakata.com)

Nusakata.com – Beredarnya salah satu air Kemasan Air Aqua gelas berukuran 200 ml dengan merk New Alfath jenis minuman kemasan aqua gelas yang berlumut tidak higienis, Perusahaan FANTANA SALSA PUTRATAMA dengan nomor induk berusaha 0112210038215 Alamat Kantor Jl.Raya Labuan KM.20 Kp.Ciandur, Desa/Kelurahan Ciandur, Kec. Saketi, Kab. Pandeglang, Provinsi Banten, Kode Pos 42273 No.Telepon 081219835027 Email ciapus156@gmail.com.

Saat media nusakata.com mencoba melakukan konfirmasi ke pihak terkait, dalam hal ini pihak dinkes pandeglang mengatakan, Akan saya teruskan ke atasan saya dan Sesuai arahan atasan.

“Akan kami tindak lanjuti sesuai tupoksi kami dan akan kami teruskan info ini ke BPOM di Serang.” Ucap ibu Atit Selaku bidang kesehatan lingkungan Dinkes pandeglang. Minggu, (10/11/2024)

Diwaktu yang berbeda camat saketi, Muhadi saat di konfirmasi melalui WhatshAap oleh Jurnalis Nusakata.com, menuturkan.

“Nanti kita akan melakukan peninjauan kembali bila perlu dengan Pihak Dinas Lingkungan Hidup, saya khawatir kalau air nya tidak higienis. Karna ini pokok konsumsi masyarakat air mineralnya, karna tanpa air manusia tidak akan bisa bertahan hidup.” Tuturnya (Irgi)

Baca Lainnya

Inilah Yang Dilakukan Warga Saat Malam Nisfu Sya’ban

13 February 2025 - 18:15 WIB

Mahasiswi Gugurkan Kandungan Dan Kekasihnya Mencuri, Keduanya Dibekuk Polisi

13 February 2025 - 17:07 WIB

Mahasiswa KIP-K Terancam Putus Kuliah Akibat Efisiensi Anggaran, Netizen Serukan Darurat Pendidikan

13 February 2025 - 15:23 WIB

Mahasiswa Tuntut Sanksi : Panitia Pemilihan Umum Mahasiswa Primagraha Terbukti Curang dan Menyebarkan Hoaks

13 February 2025 - 12:49 WIB

Damkar Berhasil Kendalikan Api di Tanah Pilih

13 February 2025 - 11:01 WIB

Hakim Menolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Sehingga Statusnya Sebagai Tersangka di KPK Tetap Berlaku

13 February 2025 - 10:45 WIB

Trending di News