PANDEGLANG – Menyoroti terkait kepala sekolah SDN 2 Kadubera kecamatan picung yang di duga merangkap jabatan jadi PJS desa geredug kec.bojong kabupanten pandeglang. Senin, (15/1/2024).
Bukan tanpa alasan, Menurut Yana sebagai aktivis Muda pandeglang. Hal ini perlu menjadi pembahasan karena kata yana, ketika seorang kepala sekolah menjabat lebih dari satu jabatan, otomatis kinerjanya pun menjadi tidak maksimal.
Pelaksanaan tugas pj kepala desa geredug kec.bojong, ironisnya juga sebagai penjabat kepala sekokah SDN 2 kadubera kec.picung.
Sesuai peraturan aturan yang berlaku, seharusnya yang menjadi pj kepala desa adalah aparatur sipil negara dari unsur kecamatan yang tetapkan langsung oleh bupati ataupun penetapan langsung dari kecamatan sampai dilaksanakanya pergantian antar waktu (PAW)..” ujar yana kepada awak media pada senin,(15 /01/2024).
Masih kata Yana, Dugaan ini jika benar adanya, jelas sesuai regulasi tidak sah. Bagaimana mekanisme pembagian waktu antara sekolah dan desa ? Pejabat Disana sudah harus mengelola dua sumber jabatan yang di emban, serta mengelola APBN dan APBD di desa dan APBD di sekolah.
Dan seharusnya, dinas pendidikan mengetahui hal ini dengan jelas. Harus ada surat pernyataan resmi, dan apakah pihak kecamatan bojong sudah berkoordinasi dengan dinas pendidikan ? Karena jelas kita mengetahui kepala sekolah tersebut di bawah naungan dinas pendidikan. Ucap Yana
Dan peraturan bagaimana regulasi struktur yang dilakukan pemerintah kabupaten pandeglang yang mengangkat jabatan pj kepala desa sekaligus sebagai kepala sekolah.” Tegasnya.
Di lain waktu, dengan adanya dugaan hal tersebut. tim media Nusanews.co menghubungi langsung kepada kepala sekolah dan sekaligus yang di duga menjabat pj desa geredug untuk memintai keterangan lewat via whatsshap, namun tidak ada jawaban hingga berita ini terbit. Tutupnya (Rudi)