NUSAKATA.COM – Aliansi Mahasiswa Pandeglang Bersatu melakukan unjuk rasa jilid 2 di gedung perusahan ‘PT. Anugrah Alfa’ Desa Bangkonol, Kecamatan keroncong. Rabu, (19/3/2025).
Para mahasiswa menuding atas perusahaan tersebut yang dianggapnya belum lengkap kantongo izinnya.
Novan Ahmad Fauzan sebagai korlap menegaskan bahwa perusahan PT. Anugrah Alfa atau perusahan indosement ini tidak memiliki persetujuan izin (PPG) dan diduga tidak memiliki izin Analisis dampak Lalulintas (ANDALIT).
“Tentu ini menjadi perhatian khusus bagi Aliansi atau masyarakat pandeglang dengan terjadinya perusahan-perusahan yang ilegal,” Ujarnya.
Ditambahkan Rouf, sebagi korlap II mengatakan, apa yang terjadi dengan perusahan PT. Anugrah Alfa yang berkerja di bidang semen ini harus memiliki izin yang sah, sehingga perusahan bisa beroperasi dengan aman nyaman.
“Sesuai Undang-Undang mengatur yaitu dalam UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang tentang lalulintas jalan,” Tambahnya.
“Dan kami menutut kepada pemerintah Daerah khususnya kepada DPMPTSP dan DPRD Pandeglang untuk lebih fokus dan tidak Lalay dalam menjalankan tugas merek sebagai pejabat publik yang mengatur tentang perijinan perusahan yang ada di kabupaten pandeglang,” Tambahnya lebih lanjut.
Para Aktivis menuntut :
1. Tutup perusahan PT. Anugrah Alfa yang tidak berizin
2. DPMPTSP tuli dan buta sehingga terjadinya perusahan yang ilegal beroprasi
3. DPRD pandeglang segera bertindak kepada perusahan PT. Anugrah Alfa yang tidak berizin.
Sampai berita ini diterbitkan. Tim redaksi nusakata, masih mencoba menghubungi pihak terkait tapi belum memberikan tanggapan.